SUKABUMIUPDATE.com - Wacana pemekaran wilayah Sukabumi Utara kembali mengemuka sebagai bagian dari upaya mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Sukabumi. Rencana pembentukan daerah otonomi baru yang kerap disebut Sukabumi Kaler ini dinilai telah melalui proses panjang dan kini menunggu keputusan pemerintah pusat.
Aktivis Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara, Dadang Sopandi, menuturkan bahwa pemekaran Sukabumi Utara bukanlah gagasan baru. Menurutnya, perjuangan pemekaran telah lama disuarakan oleh masyarakat dan tokoh-tokoh lokal di wilayah utara Kabupaten Sukabumi.
“Pemekaran Sukabumi Utara sudah diperjuangkan sejak lama. Ini bukan sekadar wacana, tetapi hasil dari aspirasi masyarakat yang menginginkan pelayanan publik lebih dekat dan pembangunan yang merata,” ujar Dadang kepada Sukabumiupdate.com, Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan, Sukabumi Utara direncanakan mencakup 21 kecamatan di wilayah utara Kabupaten Sukabumi. Kecamatan tersebut meliputi Cibadak, Kabandungan, Caringin, Kalapanunggal, Kadudampit, Parakansalak, Sukalarang, Bojonggenteng, Sukabumi, Cidahu, Gunungguruh, Cicurug, Cisaat, Parungkuda, Kebonpedes, Ciambar, Cireunghas, Nagrak, Gegerbitung, Sukaraja, dan Cicantayan.
Baca Juga: Jalan Rusak Parah, Ibu di Bangbayang Ditandu Seberangi Sungai Usai Pendarahan Saat Melahirkan
Dadang menyampaikan, salah satu alasan utama pemekaran adalah luasnya wilayah Kabupaten Sukabumi yang dinilai menyulitkan efektivitas pembangunan dan pemerataan pelayanan.
Ia menilai wilayah utara masih membutuhkan perhatian lebih, terutama dalam pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik. “Pemekaran ini bertujuan agar pembangunan lebih efisien, potensi ekonomi bisa dioptimalkan, dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” katanya.
Menurut Dadang, dari sisi administrasi, usulan pemekaran Sukabumi Utara telah sampai ke pemerintah pusat. Berkas pengajuan pemekaran, kata dia, sudah diterima oleh Kementerian Dalam Negeri dan kini tinggal menunggu kebijakan lanjutan terkait moratorium daerah otonomi baru.
“Saat ini memang masih menunggu keputusan pemerintah pusat, apakah moratorium dicabut atau dilanjutkan. Itu yang menjadi penentu,” ujarnya.
Baca Juga: Pergerakan Tanah Landa Desa Bantarkalong Warungkiara, 20 Rumah Retak dan Jalan Rusak
Selain mendorong pemekaran, Dadang juga menyinggung pentingnya menyiapkan konsep pembangunan ke depan bagi Sukabumi Utara. Ia menilai konsep smart city dapat menjadi arah pembangunan agar daerah baru tidak hanya berdiri secara administratif, tetapi juga siap secara tata kelola.
Ia menjelaskan, penerapan smart city dapat dilakukan melalui penguatan infrastruktur digital, peningkatan partisipasi warga dalam pengambilan kebijakan, serta pemanfaatan teknologi seperti Internet of Things, big data, dan kecerdasan buatan untuk mendukung pelayanan publik yang lebih efektif.
“Kalau nanti terbentuk, Sukabumi Utara harus disiapkan dengan konsep pembangunan yang modern, transparan, dan berbasis teknologi,” ucapnya.
Baca Juga: 3 Siklon Aktif di Wilayah Indonesia, BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem
Dadang menuturkan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi sendiri telah memulai langkah ke arah tersebut dengan menggelar Forum Smart City sebagai upaya mendorong kolaborasi lintas sektor demi pembangunan berkelanjutan.
Ia berharap, dengan kesiapan administrasi dan konsep pembangunan yang jelas, pemekaran Sukabumi Utara dapat segera direalisasikan demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Harapan kami sederhana, pemekaran ini bisa segera terwujud agar pelayanan publik lebih dekat dan pembangunan bisa dirasakan merata oleh masyarakat,” pungkasnya.




