SUKABUMIUPDATE.com - Untuk mengantisipasi keluhan wisatawan pada musim liburan nataru (natal dan tahun baru) 2025-2026, Bupati Asep Japar mengeluarkan surat edaran khusus. Didalamnya membahas soal tarif parkir dan harga wajar, dua masalah yang sering viral dan dikeluhkan wisatawan saat berlibur di Kabupaten Sukabumi, khususnya daerah pesisir pantai dan objek wisata alam lainya.
Dalam rapat dinas beberapa waktu lalu, Asep Japar membahas hal ini secara khusus. Selain masalah sampah, Ia menyoroti maraknya praktik pemalakan wisatawan, termasuk tarif parkir di lokasi wisata.
Untuk libur nataru di penghujung tahun 2025, Bupati mengeluarkan surat edaran surat edaran Nomor 500.13/20825/Dispar/2025. Ada 4 poin yang dibahas, pertama, peningkatan Pelayanan, dimana pelaku usaha dan asosiasi kepariwisataan diimbau untuk memberikan pelayanan yang ramah, sopan, dan profesional, sehingga wisatawan memperoleh pengalaman berkunjung yang aman, nyaman, dan meninggalkan kesan positif.
Baca Juga: HIPMI: Belum Terintegrasinya OSS dan RDTR Hambat Kepastian Berusaha di Ka
Baca Juga: Kenapa Guru dan Perempuan Paling Banyak Jadi Korban Penipuan Keuangan?
Kedua, kesiapan Destinasi dan Layanan Publik. Pelaku Usaha Pariwisata, Asosiasi Pariwisata bersama Kecamatan dan Desa serta pihak terkait lainnya agar memastikan kesiapan fasilitas umum, kebersihan, sanitasi, penunjang keselamatan, serta kelancaran arus kunjungan pada titik-titik wisata.
Ketiga, menjaga Kebersihan dan Kelestarian Lingkungan. Seluruh pihak berperan aktif dalam menjaga kebersihan kawasan wisata, melakukan pengelolaan sampah dengan baik serta menjaga kelestarian daya tarik wisata sebagai bagian penting dari citra destinasi Pariwisata di Kabupaten Sukabumi.
Keempat, Kewajaran Harga. Pelaku usaha harus menjaga kewajaran harga atas barang dan jasa, termasuk makanan dan minuman, penginapan, jasa parkir, tiket masuk, serta layanan wisata lainnya dengan membuat daftar harga yang dipasang secara terbuka untuk menjaga citra dan kepercayaan wisatawan berkunjung di Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Kenapa Guru dan Perempuan Paling Banyak Jadi Korban Penipuan Keuangan?
Tarif Parkir
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, menegaskan bahwa tarif parkir resmi telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Dasar penetapan tarif parkir berdasarkan peraturan daerah (perda) nomor 15 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi, mempertimbangkan faktor seperti lokasi, jenis kendaraan, dan waktu parkir. Perbedaan tarif didasarkan pada jenis kendaraan dan waktu lamanya parkir," kata dia pada sukabumiupdate.com, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan, parkir yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan dilengkapi dengan karcis resmi, petugas parkir, serta pengawasan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perhubungan guna mencegah pungutan liar.
Baca Juga: Nasib Wakaf dan TKPP? Kerja Dua Panja DPRD Kota Sukabumi Menuju Akhir di Paripurna
"Kalau parkir yang dikelola Dishub, insyaallah aman. Ada karcis, ada pembinaan juru parkir, dan tidak ada kenaikan tarif. Kalau yang kita kelola itu ada tiket dan tidak ada kenaikan tarif, misalnya motor 2000 ya 2000. Mobil 3000 hingga 5000. Coba di cek lagi di perdanya," ujarnya.
Mubtadi mengakui lonjakan tarif parkir saat musim liburan lebih banyak terjadi di lahan parkir milik pribadi atau penitipan kendaraan yang dikelola perorangan, bukan parkir resmi pemerintah.
"Tarif parkir melonjak drastis saat liburan karena banyak tempat parkir yang dikelola milik perorangan dan usaha jasa penitipan kendaraan di tempat wisata sehingga supply and demand - banyak orang liburan, parkiran terbatas, jadi harga naik," kata dia.
Baca Juga: Nilai Perda Minol Tak Ditegakkan, BEM KM UMMI Ajukan Audiensi ke Inspektorat
"Fasilitas tidak bertambah, tapi demand-nya tinggi untuk itu Dinas Perhubungan selalu memberikan surat himbauan tentang aturan tarif resmi parkir sesuai aturan yang berlaku," sambungnya.
Menurutnya, inilah yang menjadi tantangan utama pengawasan. Pasalnya, titik parkir resmi yang dikelola Dishub hanya terbatas dan telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati (Kepbup).
"Yang kita kelola itu hanya sekitar empat titik saja, seperti di kawasan Pantai Istana Presiden Citepus, Pantai Citepus, Curug Sodong, dan beberapa titik tertentu lainnya. Selebihnya itu lahan masyarakat, desa, atau kelompok tertentu. Itu yang dari dulu susah diatur," ungkapnya.
Ia menambahkan, persoalan tarif parkir yang viral di media sosial sering kali terjadi di luar kewenangan langsung pemerintah daerah. Meski demikian, kata dia, pihaknya dari Dishub tetap melakukan langkah antisipasi melalui sosialisasi, pembinaan, dan surat imbauan.
"Kami selalu menghimbau, terutama saat libur panjang, kepada pengelola parkir pribadi, desa, organisasi, atau OKP agar mencantumkan tarif parkir secara jelas. Seperti rumah makan ada daftar menu dan harga, parkir juga harus transparan," tegas Mubtadi.
Ia menilai, ketiadaan informasi tarif seringkali merugikan wisatawan. "Kasihan wisatawan. Datang mau liburan, tapi pas keluar diminta Rp10 ribu sampai Rp15 ribu untuk motor. Ini yang sering jadi keluhan," katanya.
Baca Juga: Sudah Baca Materi Tapi Tetap Tidak Paham? Mungkin Ini Penyebabnya
Mubtadi pun mengimbau wisatawan agar memilih lokasi parkir resmi, memastikan tarif sebelum memarkir kendaraan, serta melapor jika menemukan indikasi pungli.
"Himbauan Dinas Perhubungan meminta wisatawan untuk parkir di tempat resmi, mengecek tarif sebelum parkir, dan melapor jika ada pungli dan menyediakan info tarif di tempat-tempat strategis," tandasnya.






