SUKABUMIUPDATE.com - Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Sukabumi tahun 2026 mulai menemukan titik terang meski belum ditetapkan secara final. Proses yang berjalan alot di Dewan Pengupahan terus dikawal oleh serikat pekerja yang masih menunggu rekomendasi resmi dari pemerintah daerah.
Perwakilan serikat pekerja di Dewan Pengupahan, Mochamad Popon, menyampaikan bahwa empat serikat pekerja telah menyepakati usulan kenaikan UMK sebesar 8,77 persen. Ia menegaskan angka tersebut merupakan hasil perjuangan serikat, meskipun dalam pembahasan belum menghasilkan satu angka final.
“Perjuangan serikat pekerja, ada empat serikat pekerja di dewan pengupahan sudah menghasilkan angka bulat di angka 8,77 persen. Itu yang usulan serikat,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi pada Senin (22/12/2025).
Namun dalam forum Dewan Pengupahan, muncul perbedaan usulan dari masing-masing unsur. Popon menjelaskan Apindo mengajukan kenaikan di kisaran lima persen, sementara pemerintah mengusulkan angka 8,01 persen. Meski terdapat tiga angka berbeda, serikat pekerja akhirnya sepakat apabila Bupati Sukabumi merekomendasikan angka usulan pemerintah.
Baca Juga: Terima Rp 804 Juta dalam Perkara Korupsi Baznas, Eks Kajari Enrekang Jadi Tersangka
“Cuma pada prinsipnya karena itu ada tiga angka, serikat yang di dewan pengupahan sepakat kalau bupati merekomendasikan satu angka yang diusulkan pemerintah yaitu 8,01 persen,” katanya.
Menurut Popon, angka tersebut setidaknya sudah mendekati tuntutan buruh. Serikat pekerja pun masih melakukan pengawalan terhadap proses penetapan. “Minimal sudah mendekati usulan serikat pekerja. Hari ini kita masih ada pengawalan ke pendopo walaupun sifatnya terbatas dan hari Rabu kita ke Bandung,” ucapnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa angka kenaikan UMK 2026 belum bersifat pasti. Popon menyebut kepala dinas tenaga kerja telah memberikan jaminan bahwa angka 8,01 persen akan menjadi rekomendasi. “Iya, kepala dinas tenaga kerja menjamin angka 8,01 itu akan jadi angka rekomendasi,” ujarnya.
Namun, Popon juga mengingatkan bahwa serikat pekerja telah menyiapkan langkah lanjutan jika rekomendasi tersebut tidak keluar. “Ketika angka itu tidak keluar maka kita serikat yang duduk di dewan pengupahan plus serikat lain sepakat besok turun ke jalan menghentikan produksi,” tegasnya.
Dalam perumusan, Popon menyebut serikat pekerja menerima skema berbasis alfa, sementara pihak pengusaha tidak. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang dinilai telah mempertimbangkan kondisi inflasi daerah.
Baca Juga: Narkotika hingga Rokok Ilegal, Kejari Sukabumi Musnahkan Barbuk dari 148 perkara
“Satu hal yang ingin saya sampaikan, terima kasih kepada pemerintah yang telah memperhitungkan inflasi dari Kota Sukabumi dan alfa yang mendekati. Jadi nggak ada masalah selama itu mendekati usulan kita,” tuturnya.
Popon menilai pembahasan tahun ini berlangsung lebih alot dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, namun pemerintah dinilai lebih responsif. “Hari ini kelihatan alot tapi pemerintah mendekati itu. Tahun-tahun sebelumnya kelihatan tidak seperti itu,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan UMK dan UMSK Sukabumi 2026. Ia mengatakan kehadiran massa buruh merupakan bentuk keinginan serikat untuk mendengar langsung hasil pembahasan Dewan Pengupahan.
“Lebih ke pembahasan upah minimum dan upah minimum sektoral Kabupaten Sukabumi untuk 2026,” ujarnya.
Sigit menyebut seluruh unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha telah menyampaikan catatan masing-masing yang selanjutnya akan diserahkan kepada bupati. “Untuk rekomendasi dari masing-masing unsur sudah ada catatan, kita berikan ke bupati untuk ditandatangani, kemudian kami akan ke Bandung,” katanya.
Ia juga mengapresiasi jalannya aksi buruh yang berlangsung kondusif. “Kami juga mengucapkan terima kasih terhadap aspirasinya, tadi teman-teman di lapangan berjalan dengan baik dan kondusif,” ucap Sigit.
Baca Juga: Innalillahi, Tokoh Masjid Jogokariyan Ustaz Jazir ASP Wafat
Terkait angka yang diusulkan kepada bupati, Sigit menyebut pemerintah menggunakan perhitungan alfa 0,8 dengan estimasi kenaikan lebih dari Rp200 ribu. “Alfa 0,8 kita hitung dulu ya, tapi yang pasti ada kenaikan sekitar 200 ribu lebih,” katanya.
Menurut Sigit, seluruh perhitungan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan harus disampaikan tepat waktu ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Kita menghitung berdasarkan formula yang ada, berdasarkan aturan yang ada, jadi harapannya kita ikuti aturan yang ada,” pungkasnya.






