Narkotika hingga Rokok Ilegal, Kejari Sukabumi Musnahkan Barbuk dari 148 perkara

Sukabumiupdate.com
Senin 22 Des 2025, 21:02 WIB
Narkotika hingga Rokok Ilegal, Kejari Sukabumi Musnahkan Barbuk dari 148 perkara

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi saat Memusnahkan Barang bukti dari ratusan perkara pidana yang telah inkracht. (Sumber : SU/Ibnu Sanubari).

SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan perkara pidana yang proses hukumnya telah tuntas sepanjang 2025 berujung di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (22/12/2025). Barang bukti dari kasus narkotika, obat-obatan terlarang, pencurian, hingga rokok tanpa cukai dimusnahkan dengan cara dibakar setelah seluruh perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Sepanjang periode Juni hingga Desember 2025, Kejari Kabupaten Sukabumi memusnahkan barang bukti dari 148 perkara pidana, baik perkara pidana umum maupun pidana khusus. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht (Eksekusi Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap).

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Dari 52 perkara narkotika, aparat memusnahkan sabu seberat sekitar 1.725,08 gram dan ganja kurang lebih 231,62 gram, berikut 15 unit telepon genggam, 19 timbangan digital, serta lima alat hisap.

Baca Juga: Ketua OKP Jadi Tersangka, KNPI Jabar Hormati Proses Hukum: Kasus Bersifat Pribadi

Sementara dari 70 perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, turut dimusnahkan ribuan butir obat-obatan keras, di antaranya 18.631 butir tramadol, 30.475 butir hexymer, 495 butir alprazolam, dan 50 butir riklona. Sejumlah barang lain seperti 16 unit handphone, 28 tas, dan dua dompet juga ikut dimusnahkan.

Selain itu, terdapat 8 perkara pencurian dengan barang bukti berupa kunci letter T, obeng, dan potongan besi. Dalam 16 perkara lainnya, Kejari Sukabumi memusnahkan senjata tajam, pakaian, handphone, hingga uang palsu dalam berbagai pecahan, baik rupiah maupun mata uang asing.

Barang bukti uang palsu yang dimusnahkan antara lain pecahan Rp100 ribu, dolar Amerika, dolar Kanada, hingga lembaran uang asing bernilai besar, termasuk uang berbahan emas. Terdapat pula 2 perkara mata uang dengan barang bukti uang tunai senilai Rp235.500.000, 60.000 dolar Amerika, serta 1.000.000 dolar Kanada.

Baca Juga: 26 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi Potensi Banjir Menengah Dasarian III Desember 2025

Untuk perkara tindak pidana khusus, Kejari Sukabumi memusnahkan barang bukti dari dua perkara rokok tanpa cukai berupa 918.920 batang rokok serta dua unit handphone.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Hanung Widyatmaka, mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti perkara yang seluruh proses hukumnya telah selesai.

“Ini pemusnahan barang bukti yang sudah inkracht, baik perkara pidana umum maupun pidana khusus,” ujarnya.

Menurut Hanung, pemusnahan melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Bank Indonesia, BNN Kabupaten Sukabumi, Bea Cukai, Kepolisian, dan TNI. Ia menjelaskan, perkara yang dimusnahkan merupakan perkara sepanjang 2025 yang telah memiliki putusan hukum tetap.

Ia menyebutkan, perkara yang mendominasi berasal dari pidana umum, sementara untuk pidana khusus didominasi rokok tanpa cukai dan uang palsu. “Uang palsu yang dimusnahkan sebagian besar pecahan seratus ribu rupiah, juga ada mata uang asing seperti dolar Amerika dan dolar Kanada,” katanya.

Hanung menambahkan, seluruh rokok tanpa cukai yang dimusnahkan ditangkap di wilayah Kabupaten Sukabumi, meskipun produk tersebut bukan berasal dari daerah setempat.

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bogor, Emil, mengatakan pemusnahan rokok ilegal merupakan agenda rutin yang dilakukan pihaknya. Menurutnya, sinergi dengan kejaksaan dilakukan karena rokok ilegal tersebut telah masuk ke ranah pidana.

“Operasi penindakan akan terus kami lakukan untuk memastikan rokok yang beredar adalah rokok legal, karena rokok ilegal merugikan negara,” ujarnya.

Ia juga mengimbau pedagang eceran dan distributor agar hanya menjual rokok yang dilengkapi pita cukai. "Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum," pungkasnya.

 

Berita Terkait
Berita Terkini