Dewan Pengupahan Unsur Pekerja Ajukan UMK Sukabumi 2026 Menjadi Rp3,92 Juta

Sukabumiupdate.com
Senin 22 Des 2025, 07:02 WIB
Dewan Pengupahan Unsur Pekerja Ajukan UMK Sukabumi 2026 Menjadi Rp3,92 Juta

Kesepakatan seriikat pekerja terhadap formulasi UMK dan UMSK Kabupaten Sukabumi 2026 | Foto : Dok. Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Unsur serikat pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi resmi mengajukan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 menjadi Rp3.920.596. Usulan tersebut disepakati dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Minggu (21/12/2025).

Kesepakatan bersama ini melibatkan serikat pekerja dari berbagai federasi tingkat Kabupaten Sukabumi, yaitu Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI), Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri Umum, Farmasi, dan Kesehatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB KIKES KSBSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), serta Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman Persatuan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI).

Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochamad Popon, menuturkan bahwa kesepakatan tersebut menjadi sikap bersama unsur serikat pekerja dalam Dewan Pengupahan, khususnya terkait mekanisme pengambilan keputusan dan formulasi kenaikan upah minimum tahun 2026.

Popon menjelaskan, salah satu poin yang disepakati adalah mekanisme pengambilan keputusan apabila terjadi kebuntuan atau deadlock dalam pembahasan di Dewan Pengupahan. Dalam kondisi tersebut, keputusan akan diambil melalui mekanisme voting terbuka. Menurutnya, langkah ini penting agar sikap masing-masing unsur, baik pemerintah, pengusaha, maupun serikat pekerja, dapat terlihat secara jelas.

Baca Juga: Rumah Panggung Milik Ketua Komite SD Negeri di Ciracap Sukabumi Ambruk

Dalam penentuan nilai alfa, unsur serikat pekerja bersepakat menggunakan nilai alfa tertinggi, yakni sebesar 0,9. Popon menyampaikan bahwa keputusan ini didasarkan pada pandangan bahwa kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi sejatinya sudah tercermin dalam nilai pertumbuhan ekonomi itu sendiri.

“Kontribusi tenaga kerja sudah masuk dalam bentuk produktivitas dan konsumsi yang tergambar dalam PDRB maupun PDB,” ujar Popon.

Selain itu, ia menyebut penetapan nilai alfa tersebut juga merujuk pada ketentuan Pasal 26 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, di mana variabel alfa dimaksudkan untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi buruh.

Popon menambahkan, hasil kajian bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Ekonomi Nasional, dan Badan Pusat Statistik yang dipaparkan Menteri Ketenagakerjaan menunjukkan nilai KHL Provinsi Jawa Barat berada di angka Rp4.122.871. “Secara logika, nilai KHL kabupaten atau kota bisa lebih tinggi dari nilai KHL provinsi,” katanya.

Terkait penerapan formulasi kenaikan upah minimum tahun 2026, Popon menyampaikan bahwa serikat pekerja sepakat menggunakan angka inflasi Kota Sukabumi sebesar 3,89 persen. Ia menjelaskan, selama ini BPS Kabupaten Sukabumi tidak merilis angka inflasi tahun berjalan, sehingga rujukan inflasi selalu mengacu pada inflasi kota.

Baca Juga: Kondisi 8 Korban Angkot Masuk Jurang di Sukajaya Sukabumi, 1 Orang Jalani Operasi Mata

Selain itu, pusat perbelanjaan yang menjadi lokasi belanja mayoritas masyarakat Kabupaten Sukabumi berada di wilayah Kota Sukabumi. Menurut Popon, karena inflasi merupakan gambaran fluktuasi harga kebutuhan, maka daerah terdekat yang dominan menjadi pusat transaksi barang dan jasa dinilai paling relevan untuk dijadikan rujukan.

Sementara untuk pertumbuhan ekonomi, unsur serikat pekerja merujuk pada pertumbuhan ekonomi Kota Sukabumi sebesar 5,43 persen. Popon menyebutkan, data pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi tidak dirilis dan tidak ditemukan dalam publikasi BPS Kabupaten. Ia menegaskan bahwa kebijakan upah dimaksudkan untuk mengatur upah pada tahun berikutnya, sehingga angka yang digunakan seharusnya merupakan pertumbuhan ekonomi tahun berjalan, bukan beberapa tahun sebelumnya.

Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, formulasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 di Kabupaten Sukabumi disepakati menggunakan rumus inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa, kemudian dikalikan dengan UMK tahun 2025. Dengan perhitungan inflasi 3,89 persen ditambah pertumbuhan ekonomi 5,43 persen dikalikan alfa 0,9, diperoleh total kenaikan sebesar 8,77 persen.

Dengan UMK 2025 sebesar Rp3.604.483, maka besaran kenaikan upah dalam nominal rupiah mencapai Rp316.113. Sehingga, UMK 2026 yang diusulkan unsur serikat pekerja adalah sebesar Rp3.920.596.

Selain UMK, Popon juga menyampaikan bahwa serikat pekerja mengusulkan pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sejumlah sektor. Sektor yang diusulkan meliputi industri sepatu olahraga, industri manufaktur pakaian jadi skala besar berorientasi ekspor, industri barang dari tali, sektor peternakan unggas, industri produk farmasi untuk manusia, industri kosmetik termasuk pasta gigi, pengolahan susu segar dan krim, industri minuman ringan, serta industri air minum dalam kemasan penanaman modal asing.

Baca Juga: UMK Kota Sukabumi Naik 5,7 Persen, Apindo Tekankan Keadilan bagi Dunia Usaha

Adapun besaran atau rentang usulan UMSK, Popon menjelaskan bahwa untuk sektor industri sepatu olahraga hingga industri kosmetik, diusulkan kenaikan berkisar antara 1 hingga 5 persen dari UMK 2026. Sementara untuk sektor pengolahan susu segar dan krim diusulkan sebesar 8,77 persen dari UMK 2026, sektor industri minuman ringan sebesar 8,77 persen dari upah terkecil di sektor tersebut, dan sektor industri air minum dalam kemasan PMA diusulkan sebesar 13 persen dari upah terkecil di sektor AMDK PMA.

Berita Terkait
Berita Terkini