Pelajar dan Guru Dilarang Main Gawai Saat Jam Belajar, SE Kemenag di Satuan Pendidikan

Sukabumiupdate.com
Selasa 22 Sep 2026, 09:41 WIB
Pelajar dan Guru Dilarang Main Gawai Saat Jam Belajar, SE Kemenag di Satuan Pendidikan

Ilustrasi - Kemenag terbitkan SE soal aturan pengunaan Gawai di Satuan Pendidikan. (Sumber : pexels.com/@el jusuf).

SUKABUMIUPDATE.com - Sekarang pelajar dan guru akan dibatasi terkait penggunaan Gawai atau Gadget di satuan pendidikan. Hal ini dilakukan setelah Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2026.

Surat edaran tersebut tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Kebijakan ini dikeluarkan bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif bagi tumbuh kembang peserta didik.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penggunaan gawai yang tidak tepat di lingkungan pendidikan berpotensi mengurangi konsentrasi belajar, menurunkan kualitas interaksi sosial antarmurid, meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi digital, memicu perundungan siber, serta berdampak negatif terhadap kesehatan fisik maupun mental peserta didik.

Baca Juga: Bila Kaisar Mengolok-olok Kepakaran

Di sisi lain, teknologi digital tetap dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran apabila digunakan secara terarah dan bertanggung jawab.

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, bahwa penggunaan gawai yang tidak tepat bisa mengganggu konsentrasi belajar para pelajar. Interaksi sosial antar pelajar yang terganggu hingga ruang digital yang berisiko membawa pengaruh negatif.

“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat,” tutur Kamaruddin, dikutip dalam keterangan resmi.

Melalui kebijakan ini, Kementerian Agama menegaskan bahwa murid dilarang menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kepentingan pembelajaran.

Baca Juga: 5 Makanan yang Bisa Bikin Gula Darah Cepat Naik

Penggunaan gawai hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran maupun dalam kondisi darurat dengan izin guru atau wali kelas. Selain itu, guru dan tenaga kependidikan juga dilarang menggunakan gawai selama proses belajar mengajar berlangsung.

Untuk mendukung implementasi aturan tersebut, satuan pendidikan diminta menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai di setiap kelas maupun ruang guru. Guru atau wali kelas juga diberikan kewenangan untuk mengumpulkan gawai peserta didik pada awal pembelajaran dan mengembalikannya saat pulang sekolah dalam kondisi mati atau mode pesawat. Satuan pendidikan juga diwajibkan menyediakan saluran komunikasi resmi bagi orang tua untuk keperluan mendesak.

"Kebijakan ini juga melarang akses dan penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta berbagai konten yang dapat membahayakan anak. Selain itu, peserta didik maupun tenaga pendidik dilarang mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto dan video yang melanggar privasi tanpa izin," tulis dalam SE tersebut.

Aktivitas seperti perjudian online, pinjaman online, dan kegiatan komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran juga dilarang di lingkungan pendidikan.

Baca Juga: Pool Party Ngoetfest x Santasea Dinilai Tak Sesuai Norma, Disporapar Sukabumi Tegur Pengelola

Di tingkat keluarga, Kementerian Agama mendorong orang tua untuk mengawasi aktivitas digital anak, termasuk penggunaan media sosial, aplikasi, permainan daring, dan riwayat pencarian internet. Orang tua juga dianjurkan membatasi penggunaan gawai di rumah paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar serta mengaktifkan fitur pengawasan orang tua atau parental control pada perangkat yang digunakan anak.

Selain pengawasan, orang tua diharapkan menjadi teladan dalam penggunaan gawai yang sehat, aktif berdiskusi tentang risiko dunia digital, serta menyediakan berbagai aktivitas alternatif non-gawai seperti olahraga, seni, membaca buku, kegiatan keagamaan, dan aktivitas sosial di lingkungan masyarakat.

Surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 31 Agustus 2026 tersebut juga mengajak komite sekolah, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), tokoh agama, organisasi pemuda, serta masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan penggunaan gawai dan internet secara berkala.

Kamaruddin menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat membangun budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung proses pembelajaran.

 

Berita Terkait
Berita Terkini