Kasus Gerebek Kamar Kost Mencuat, Karyawati Perumda TJM Sukabumi Disanksi Administratif

Sukabumiupdate.com
Sabtu 19 Sep 2026, 21:50 WIB
Kasus Gerebek Kamar Kost Mencuat, Karyawati Perumda TJM Sukabumi Disanksi Administratif

Ilustrasi karyawati | Foto : Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Laporan kasus dugaan perzinahan yang mencuat setelah adanya penggerebekan di sebuah kamar kost di Kota Sukabumi turut berbuntut pada salah seorang karyawati Perumda Tirta Jaya Mandiri (TJM).

Manajemen perusahaan mengonfirmasi telah menjatuhkan sanksi administratif setelah melakukan penelusuran internal terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Kepala Bagian Humas Perumda TJM, Tellyana Demorani, mengatakan penelusuran telah dilakukan sejak 2 September 2026 dan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di lingkungan perusahaan dan berpotensi berdampak terhadap nama baik dan reputasi perusahaan.

"Sudah dilakukan pemanggilan dan sanksi administratif telah diberikan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan perusahaan dan kode etik karyawan; rinciannya bersifat internal," ujar Tellyana kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (19/9/2026).

Menurut Tellyana, persoalan tersebut juga masih berproses secara hukum di pihak yang berwenang. Karena itu, Perumda TJM memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Perusahaan, kata dia, juga siap bersikap kooperatif apabila diperlukan untuk memberikan keterangan maupun informasi kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Perumda Tirta Jaya Mandiri senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab moral bagi seluruh karyawan, baik dalam maupun di luar lingkungan kerja, sepanjang hal tersebut berdampak pada nama baik dan reputasi institusi," katanya.

Baca Juga: Selebgram Julia Prastini 'Jule' Ditangkap atas Kasus Dugaan Vape Etomidate

Tellyana menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan komentar lebih lanjut mengenai substansi perkara yang berpotensi memengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan memberikan komentar lebih lanjut yang dapat memengaruhi proses tersebut," ujarnya.

Dalam menangani persoalan tersebut, Perumda TJM juga mengedepankan asas praduga tak bersalah, perlindungan data pribadi karyawan, serta kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan dan hukum yang berlaku.

Perusahaan memastikan identitas maupun rincian pribadi pihak-pihak yang terlibat tidak akan dipublikasikan. Kebijakan tersebut ditempuh untuk melindungi hak privasi setiap individu sekaligus menjaga independensi proses hukum.

Di sisi lain, Perumda TJM mengimbau seluruh karyawan agar senantiasa menjaga etika dan perilaku profesional, baik ketika menjalankan tugas maupun dalam kehidupan di luar lingkungan kerja apabila berkaitan dengan nama baik dan reputasi perusahaan.

Setiap tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan perusahaan, lanjut Tellyana, akan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal maupun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perumda TJM menegaskan komitmennya untuk menjaga standar integritas, profesionalisme, dan etika sebagai bagian dari upaya mempertahankan kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah tersebut.

Sebelumnya diberitakan, dua orang berinisial SSP (perempuan) dan RP (laki-laki) dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana perzinahan. Laporan tersebut dibuat PAK, yang merupakan suami SSP.

Laporan itu tercatat dengan Nomor STTPL/B/496/VIII/2026/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT.
 
Diketahui, SSP disebut bekerja pada sebuah perusahaan air bersih milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Sementara RP disebut bekerja pada salah satu BUMD bidang keuangan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang beroperasi di wilayah Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Berita Terkait
Berita Terkini