Dewan Pengupahan Unsur Pekerja Ajukan UMK Sukabumi 2026 Menjadi Rp3,92 Juta
Unsur serikat pekerja di Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi mengusulkan UMK 2026 naik menjadi Rp3,92 juta, disertai usulan UMSK untuk sejumlah sektor industri
Unsur serikat pekerja di Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi mengusulkan UMK 2026 naik menjadi Rp3,92 juta, disertai usulan UMSK untuk sejumlah sektor industri