SUKABUMIUPDATE.com – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi berinisial IY berbuntut panjang. Persoalan tersebut kini berujung pada saling lapor di dua wilayah hukum kepolisian berbeda, yakni Polres Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota.
Perkara ini melibatkan IY dengan seorang pengusaha kontraktor asal Kota Sukabumi berinisial UI (55). Kedua belah pihak saling melayangkan laporan polisi dengan tuduhan berbeda.
Pihak IY terlebih dahulu melapor ke Satreskrim Polres Sukabumi pada Jumat (12/12/2025) dengan nomor laporan LP/B/674/12/2025.
Kuasa hukum IY, Efri Darlin M Dachi, menyebut kliennya menjadi korban persekusi, penculikan sebagaimana Pasal 328 KUHP, serta penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP, yang diduga dilakukan oleh UI dan dua rekannya.
Dachi memaparkan bahwa pada Rabu malam (10/12/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, IY diduga dipaksa keluar dari kantornya di Palabuhanratu, dipukul, lalu dibawa menggunakan mobil menuju wilayah Cibeureum, Kota Sukabumi.
Baca Juga: Diduga Diculik dan Dianiaya usai Dituding Selingkuh, PNS Sukabumi Lapor Polisi
Akibat kejadian tersebut, Dachi menyebut kliennya mengalami sejumlah luka fisik, di antaranya lebam di pelipis mata kiri dan kanan, darah keluar dari telinga, bibir sobek, luka di dagu, kepala, serta paha.
“Atas dasar itu, kami melaporkan tiga orang terlapor atas dugaan penculikan dan penganiayaan. Saat ini kondisi klien kami masih mengalami trauma berat, bahkan untuk makan dan minum pun masih kesulitan,” ungkap Dachi.
Ia juga membantah tudingan perselingkuhan yang menjadi pemicu aksi tersebut, sembari menegaskan bahwa rekaman video yang dituduhkan hanya memperlihatkan kliennya di lobi tempat umum untuk makan siang, tanpa adanya perbuatan sebagaimana dituduhkan.
Di sisi lain, pihak UI juga menempuh jalur hukum dengan melaporkan IY ke Polres Sukabumi Kota pada Minggu (14/12/2025). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/B/643/XII/2025 dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP.
Baca Juga: Tepergok Bareng Istri Orang di Hotel, ASN Pemkab Sukabumi Dilaporkan ke Polisi
Kuasa hukum UI, Iden Doni Purnamawan, mengklaim kliennya memergoki istrinya (DE) sedang bersama IY di sebuah hotel di kawasan Cikole, Kota Sukabumi, pada 19 November 2025. Doni menegaskan bahwa selain ranah pidana, kasus ini menyangkut etik dan disiplin ASN.
"Kami berharap laporan ini diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa perlakuan khusus. Kami juga mendorong agar instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi melakukan penelusuran dari sisi etik dan disiplin ASN. Aparatur negara seharusnya memberi teladan," tegas Doni, Kamis (18/12/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan adanya laporan dugaan penculikan dan penganiayaan yang dilayangkan oleh IY. “Iya, benar. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” singkatnya.
Hal senada disampaikan PIDM Humas Polres Sukabumi Kota, IPDA Ade Ruli, yang membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan perzinahan dari UI terhadap IY. “Laporan sudah kami terima dan masih dalam tahap awal penanganan,” ujarnya.
Hingga kini, kedua laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan di masing-masing kepolisian.





