Tepergok Bareng Istri Orang di Hotel, ASN Pemkab Sukabumi Dilaporkan ke Polisi

Sukabumiupdate.com
Kamis 18 Des 2025, 10:20 WIB
Tepergok Bareng Istri Orang di Hotel, ASN Pemkab Sukabumi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan perselingkuhan seorang ASN Pemkab Sukabumi | Foto : Ilustrasi Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi berinisial IY dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota, pada Minggu (14/12/2025). Sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor : STTLP / B / 643 / XII / 2025 / SPKT / Polres Sukabumi Kota / Polda Jawa Barat, sang pelapor adalah seorang pria berinisial UI (55 tahun), warga Kota Sukabumi.

Dalam laporannya UI mengaku memergoki istrinya (DE) tengah bersama terlapor di sebuah hotel di kawasan Cikole Kota Sukabumi pada Rabu, 19 November 2025. Atas kejadian itu, UI menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP. 

Kuasa hukum pelapor, Iden Doni Purnamawan, menyatakan kliennya menginginkan proses hukum berjalan objektif dan tidak diskriminatif. "Klien kami melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan yang diduga dilakukan oleh seorang ASN. Kami berharap laporan ini diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa perlakuan khusus," ujar Doni kepada sukabumiupdate.com, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga: Di Tengah Gugatan Cerai, Ridwan Kamil Masih Berharap Rujuk dengan Atalia Praratya

Menurut Doni, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan ranah pidana, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dan etik seorang aparatur negara. "Kami juga mendorong agar instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi melakukan penelusuran dari sisi etik dan disiplin ASN. Aparatur negara seharusnya memberi teladan," tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan keterangan pendukung kepada penyidik serta akan terus mengawal penanganan perkara tersebut. "Bukti-bukti sudah kami serahkan. Harapan klien kami jelas, ada kepastian hukum dan keadilan," pungkasnya.

PIDM Humas Polres Sukabumi Kota, IPDA Ade Ruli, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dimaksud dan saat ini masih dalam tahapan awal penanganan. "Betul, laporan itu kami sudah terima sesuai tertera bukti pelaporan dari terlapor. Saat ini tinggal menunggu proses penyelidikan," singkatnya.

Berita Terkait
Berita Terkini