SUKABUMIUPDATE.com – Diduga menjadi korban penculikan dan penganiayaan, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi berinisial IY melaporkan tiga orang ke Satreskrim Polres Sukabumi. Peristiwa tersebut diduga dipicu tudingan perselingkuhan yang dialamatkan kepada korban.
Kuasa hukum korban, Efri Darlin M Dachi, mengatakan laporan resmi telah dilayangkan pada Jumat, 12 Desember 2025, dan teregister dengan Nomor LP/B/674/12/2025/SPKT Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat.
"Klien kami diduga menjadi korban penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 KUHP dan penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP," ujar Dachi kepada awak media, Sabtu (13/12/2025).
Dachi menjelaskan, peristiwa persekusi tersebut bermula dari tudingan perselingkuhan antara kliennya dengan istri salah satu terlapor berinisial UC. Namun, setelah dilakukan penelusuran dan pendalaman, tudingan tersebut dinilai tidak didukung bukti maupun saksi.
"Setelah kami dalami, tudingan perselingkuhan atau perzinahan yang diarahkan kepada klien kami itu tidak benar. Tidak ada bukti dan tidak ada saksi. Bahkan sebelumnya sempat dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh atasan atau pimpinan di instansi tempat klien kami bekerja," jelasnya.
Baca Juga: Jaka Lalana Batal Meluncur 14 Desember, Wakil Wali Kota Sukabumi Ungkap Jadwal Baru
Menurut Dachi, video yang dijadikan dasar tuduhan pun tidak menunjukkan adanya perbuatan perselingkuhan. Video tersebut hanya memperlihatkan kliennya berada di area lobi sebuah tempat umum.
"Di video itu hanya terlihat mereka berada di lobi. Lokasinya tempat umum, ada restoran, tempat bermain anak. Klien kami menjelaskan hanya makan siang di salah satu tempat di Kota Sukabumi, tepatnya di Bounty," tegasnya.
Meski telah dilakukan mediasi, dugaan tindak pidana tetap terjadi. Peristiwa itu berlangsung pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, di kantor tempat korban bekerja.
Saat itu, korban didatangi oleh tiga orang terlapor, masing-masing berinisial UC, CI, dan satu orang lainnya. Ketiganya diduga memaksa korban keluar dari kantor.
"Klien kami didorong dan dipukul terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke dalam mobil. Karena ketakutan, akhirnya korban terpaksa menuruti keinginan para terlapor," ungkap Dachi.
Korban sempat dibawa kembali ke lingkungan kantor untuk mengambil foto keluarga yang berada di ruang kerja korban. Pengambilan foto tersebut, kata Dachi, disaksikan oleh pegawai lain.
"Korban tidak diizinkan keluar, lalu salah satu terlapor mengambil foto istri dan anak klien kami dari ruangan. Itu disaksikan pegawai lain," katanya.
Setelah itu, korban kembali dimasukkan ke dalam kendaraan dan dibawa menuju wilayah Cibeureum, Kota Sukabumi. Di dalam mobil, korban didudukkan di kursi belakang, sementara salah satu terlapor berada di kursi depan.
"Selama perjalanan dari kantor (di Palabuhanratu) hingga ke wilayah Kota Sukabumi, klien kami mengalami pemukulan berulang kali. Posisi korban di belakang, pelaku memukul ke arah belakang," tutur Dachi.
Baca Juga: 3 Siswi SMP Diduga Jadi Korban Asusila Om-om di Sukabumi, Polisi: Kasus Ditangani Unit PPA
Sekitar pukul 22.00 WIB, rombongan tiba di wilayah Cibeureum dan bertemu dengan salah satu atasan korban. Saat itu, korban sempat menyampaikan bahwa dirinya telah mengalami penganiayaan.
"Nah sampainya di sana, ketemulah dengan Pak Kabid, atau atasan dari klien kami, nah mempertanyakan, loh Kamu kenapa? itu terkait yang kemarin, saya dipukulin," jelasnya.
"Nah nggak lama kemudian singkat cerita saudara atau klien kami ini atau korban ini ditinggal begitu saja, yang tadinya itu mau dianterin ke sini, tapi karena ketakutan, takutnya mendapatkan intimidasi pukulan atau penganiayaan lainnya dia takut," sambungnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik, di antaranya lebam di pelipis mata kiri dan kanan, darah keluar dari telinga, bibir sobek, luka di dagu, kepala, serta paha.
“Atas dasar itu, kami melaporkan tiga orang terlapor atas dugaan penculikan dan penganiayaan. Saat ini kondisi klien kami masih mengalami trauma berat, bahkan untuk makan dan minum pun masih kesulitan,” ungkap Dachi.
Pihak kuasa hukum juga menyebut sempat ada upaya komunikasi dari pihak terlapor, namun untuk sementara ditolak demi pemulihan kondisi psikologis korban.
"Untuk sementara kami menutup ruang komunikasi karena klien kami mengalami trauma serius," pungkas Dachi.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, benar. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” singkatnya.





