SUKABUMIUPDATE.com - Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pria berinisial D.I.A alias M.D (44), warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, yang diduga melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak umur 10 tahun, Bunga (bukan nama sebenarnya). Pelaku merupakan ayah tiri korban.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam keterangan resminya kepada awak media mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban melalui ayah kandungnya pada Minggu (23/11/2025).
“Kasus ini berhasil kami lakukan setelah menerima laporan dari ayah kandung korban yang melaporkan aksi bejat terduga pelaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (27/11/2025)
Ia menegaskan pihaknya berhasil mengamankan pelaku di hari yang sama sekitar pukul 17:00 WIB “Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” lanjutnya.
Rita juga mengungkapkan dari pemeriksaan sementara, bahwa video yang pelaku rekam sempat dikirimkan ke ibu korban yang sedang bekerja di luar negeri.
Baca Juga: Kereta Jaka Lalana Jakarta-Sukabumi-Cianjur Siap Diluncurkan, Wali Kota dan Bupati Sambut Antusias
“Cara terduga pelaku, dia menyuruh korban melakukan sejumlah adegan asusila lalu rekaman videonya dikirimkan ke ibu korban yang tengah bekerja di Arab Saudi, dengan maksud agar ibu kandung korban memberikan uang dan memperhatikan keluarganya,” terangnya.
Kasus ini juga berkaitan dengan sebuah video ancaman menggunakan senjata tajam jenis samurai yang juga sempat viral di media sosial. “Kami juga telah bekerja sama dengan Dit Siber Polda Jabar, melakukan penyelidikan terhadap video pengancaman kepada anak di bawah umur menggunakan senjata tajam jenis samurai yang viral di media sosial,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul tersebut terjadi pada Minggu, 9 November 2025 sekitar pukul 15:06 WIB di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Dalam keterangannya, AKBP Rita menyampaikan detail kejadian tersebut sebagai bagian dari bahan penyidikan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, sebilah senjata tajam jenis katana sepanjang satu meter, serta satu potong baju warna hijau.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan menjalani proses hukum. Rita menerangkan bahwa pelaku dijerat sejumlah pasal berlapis. Ia menjelaskan, “ terduga pelaku terancam pasal 76C juncto pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlundungan anak dan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 35 tahun 2014, serta pasal 14 UU TPKS nomor 12 tahun 2022,” pungkasnya.
Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan mulai dari 3 tahun 6 bulan hingga 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 5 miliar, dengan tambahan sepertiga hukuman apabila terbukti dilakukan oleh orang tua.






