SUKABUMIUPDATE.com - Penetapan tersangka TR oleh Polres Sukabumi dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak turut ditanggapi Kuasa Hukum ibu kandung NS (13 tahun), Mira Widyawati SH., MH,.
Mira selaku kuasa hukum dari Lisnawati, ibu kandung NS, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap TR, ibu tiri NS merupakan langkah yang telah lama dinantikan oleh pihaknya.
“Ya tentunya kami dari tim kuasa hukumnya Ibu kandungnya Nizam, Ibu Lisnawati, ini yang sedang kami tunggu terkait penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ditambah laporan kami tentang dugaan pembunuhan berencana,” ujar Mira kepada Sukabumiupdate.com, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga: Tempramental, Ayah NS Disebut Pernah Menikah 11 Kali dan Berakhir Cerai
Selain laporan terhadap TR, Mira mengatakan bahwa pihaknya juga telah melayangkan laporan lain terhadap AS, yakni ayah kandung NS, terkait dugaan pembiaran atau penelantaran anak.
“Laporan kami pada hari Selasa, kalau tidak salah, terhadap AS, ayah kandungnya Nizam, terkait pembiaran atau penelantaran anak. Laporan tersebut saat ini masih dalam proses. Kemungkinan besar hari Senin, pelapor dari pihak kami akan dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Menurut Mira, penetapan TR sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi tentu telah melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku, termasuk gelar perkara internal.
Baca Juga: KUA Kalibunder Benarkan Tersangka Kasus Kematian NS Berstatus Pegawai P3K
“Penetapan TR sebagai tersangka pertama tentunya sudah melalui gelar perkara internal. Artinya, pihak Polres Sukabumi tidak gegabah dalam menentukan status tersangka karena telah ditemukan dan terpenuhinya dua alat bukti,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya kini tengah menunggu hasil otopsi dan visum untuk melengkapi proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa hasil otopsi dan visum bukanlah penentu utama dalam penetapan tersangka.
“Hasil otopsi dan visum memang masih kami tunggu, tetapi itu bukan penentu, melainkan pendukung. Jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan terpenuhinya dua alat bukti, maka hasil visum atau otopsi yang belum keluar adalah faktor pendukung untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Mira.
Kasus ini kini masih dalam penanganan intensif aparat kepolisian, sementara pihak keluarga korban berharap proses hukum berjalan secara objektif dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.






