SUKABUMIUPDATE.com - Setelah pelaporan kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh terduga pelaku ES, eks Kepala Sekolah MTs Swasta di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi kepada anak didiknya. Kuasa Hukum GM (28 tahun) pelapor sekaligus korban diketahui mendatangi Polres Sukabumi untuk menyerahkan bukti tambahan terkait kasus yang menimpa kliennya. Senin (24/11/2025).
Ferry Gustaman, selaku Kuasa Hukum GM menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan tambahan alat bukti kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi dalam dua hari terakhir.
“Kami datang hari ini sekitar pukul 12.30 WIB untuk menambah alat bukti guna memperkuat laporan saudari GM. Dengan begitu, tidak ada lagi keraguan bagi kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus ini,” ujar Ferry kepada Sukabumiupdate.com, Senin (24/11/2025).
Baca Juga: Diduga Limbah Tambak Udang, Warga Keluhkan Buih Putih Berbau Cemari Pantai Cipatuguran Sukabumi
Ferry menegaskan seluruh proses hukum kini telah diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Ia pun mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi tetap kondusif sembari menunggu proses penyelidikan berjalan.
Lebih lanjut, Ferry mengungkapkan bahwa tim hukumnya turut melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak yang diduga korban dari terduga pelaku ES. Terduga pelaku ES diketahui merupakan kepala sekolah di sebuah MTs swasta serta pelatih bola voli di salah satu setingkat sekolah menengah atas di wilayah Kecamatan Surade.
“Kami sangat menghargai langkah cepat kepolisian. Penambahan alat bukti ini merupakan bagian dari upaya kami, dan kami menyambut baik respons mereka. Kami percaya asas keadilan akan dikedepankan dalam kasus ini,” tambahnya.
Ferry menuturkan bahwa seluruh barang bukti tambahan yang diserahkan diharapkan dapat memperkuat laporan kliennya. Ia menegaskan keputusan terkait nilai hukum barang bukti tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian.





