Dampingi Korban Asusila Walid Versi Sukabumi, Kuasa Hukum GM Sebut Pengacara ES Gagal Paham

Sukabumiupdate.com
Sabtu 22 Nov 2025, 12:12 WIB
Dampingi Korban Asusila Walid Versi Sukabumi, Kuasa Hukum GM Sebut Pengacara ES Gagal Paham

Kuasa Hukum GM, Feri Gustaman saat diwawancarai. (Sumber: SU/Ilyas Supendi)

SUKABUMIUPDATE.com - Kuasa hukum GM resmi menyampaikan sanggahan terhadap pernyataan yang sebelumnya dilontarkan oleh kuasa hukum ES (Terduga Pelaku), seorang Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) swasta di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, yang belakangan viral usai dilaporkan ke Polisi dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

Kuasa hukum GM, Feri Gustaman, menegaskan bahwa kliennya memiliki kedudukan hukum yang sah sebagai pelapor. Ia menilai pernyataan kuasa hukum ES yang mempertanyakan legal standing GM sebagai bentuk kekeliruan mendasar.

"Dalam KUHAP Pasal 1 dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak melapor ketika mengalami kerugian fisik, mental, atau ekonomi akibat suatu tindak pidana. Jadi status hukum GM sebagai pelapor itu jelas dan sah," ujar Feri kepada sukabumiupdate.com pada Jumat (21/11/2025).

Baca Juga: 4 Rumah Warga Rusak Sekaligus Akibat Pergeseran Tanah di Bantargadung Sukabumi

Feri juga membantah narasi yang menyebut bahwa GM telah dikeluarkan dari sekolah tempat peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi. "Kami pastikan GM menempuh pendidikan hingga lulus pada 2015, dibuktikan dengan ijazah. Jadi informasi yang disampaikan itu tidak benar," tegasnya.

Lebih jauh, Feri menganggap siaran pers yang disampaikan kuasa hukum ES sebelumnya sebagai bentuk intervensi prematur terhadap kewenangan kepolisian. "Kami menghargai proses hukum yang sedang dijalankan penyidik. Jangan ada intervensi dari pihak manapun yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan," ucapnya.

Ia juga menyebut kuasa hukum ES gagal paham dalam menafsirkan penerapan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, terutama terkait Pasal 81 dan 82 mengenai kejahatan seksual terhadap anak. Termasuk pernyataan tentang daluwarsa perkara.

"Mereka perlu membaca lagi aturan tentang masa kadaluarsa dalam UU Perlindungan Anak. Jangan menafsirkan seolah-olah perkara ini tak bisa dilanjutkan," katanya.

Di tempat yang sama, rekan kuasa hukum GM lainnya menambahkan bahwa pernyataan kuasa hukum ES yang menyebut peristiwa 10 tahun lalu sulit dibuktikan merupakan bentuk intervensi yang tidak tepat.

Baca Juga: Persib Bandung Naik ke Posisi Tiga, Dewa United Semakin Mendekati Zona Degradasi

"Itu ranah penyidik. Apa yang digali polisi untuk pembuktian, kita tidak tahu. Jadi pernyataan mereka tidak tepat secara hukum," ujarnya.

Kuasa hukum GM juga menyampaikan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) demi memastikan perlindungan terhadap korban maupun saksi yang disebut GM dalam laporannya.

"Kami ingin memastikan para korban terlindungi secara hukum dan tidak mengalami intimidasi. Jangan sampai ada tekanan yang menghambat proses penyidikan," ucapnya.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum ES yang menyebut ES mendapat intimidasi hingga harus tinggal di rumah aman, Feri menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.

Baca Juga: Sejumlah Warga Sukabumi Mengaku Jadi Korban Penipuan Kerja ke GSI, Sudah Setor Rp52 Juta

"Kami tidak tahu soal itu. Yang jelas, kami mengimbau semua pihak untuk cooling down dan menyerahkan semuanya kepada kepolisian," kata Feri.

Untuk memperluas ruang bagi korban lainnya agar berani bersuara, pihak kuasa hukum GM membuka posko pengaduan dan hotline rahasia, yakni nomor 081563336566 yang dikelola oleh Rr Sri Bayuningsih.

"Kami mengindikasikan korban bukan hanya GM. Sudah ada beberapa yang masuk, namun kemungkinan masih ada yang belum berani speak up. Kami siap melindungi mereka," tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini