SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan pegawai honorer Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R. Syamsudin SH, Kota Sukabumi, melakukan audiensi dengan DPRD Kota Sukabumi pada Sabtu (22/11/2025) untuk mengadukan dan menuntut kejelasan status 734 tenaga non-ASN yang merasa belum terakomodir dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aksi para honorer ini dipicu oleh ketidaksinkronan informasi dan dugaan tidak sampainya pemberitahuan resmi terkait seleksi PPPK paruh waktu 2024 ke lingkungan RSUD.
Tuntutan Honorer: Bekerja Puluhan Tahun, Tak Dapat Perhatian
Ketua Forum Komunikasi Administrasi dan Non-PNS (FKAP) BLUD RSUD R. Syamsudin SH, Noki Kurnia Megantara, menegaskan bahwa tidak ada informasi resmi yang mereka terima mengenai pembukaan PPPK, khususnya PPPK paruh waktu.
“Kami pegawai honorer di RSUD Syamsudin SH 734 orang belum terakomodir menjadi PPPK dan sebelumnya tidak ada informasi bahwa akan ada pengangkatan P3K paruh waktu dan informasi di Bunut itu tidak ada, yang adanya di luar sehingga kami menuntut bisa atau tidak kami terakomodir dalam waktu dekat,” kata Noki kepada sukabumiupdate.com di lokasi.
Noki menyoroti masa pengabdiannya yang sudah mencapai puluhan tahun, namun merasa tidak mendapat perhatian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi.
“Kita tahu Desember ini akan difokuskan atau dikerjakan ke luar negeri. Saya sudah 20 tahun bekerja, mengabdi pelayanan, di mana itu perhatiannya. Khususnya Pemkot Sukabumi,” ujarnya.
Dari total 734 honorer yang belum terakomodir, Noki menyebut formasi tersebut mencakup 22 dokter spesialis dan 234 perawat.
Selain menuntut terakomodir dalam waktu dekat, para honorer juga mempertanyakan pelantikan 132 tenaga kesehatan dan non-kesehatan yang informasinya berasal dari luar RSUD.
“Kami meminta waktu untuk ke Kemenpan RB agar dalam waktu dekat tuntutan kami bisa terpenuhi. Terakhir kami menuntut khususnya di internal, yang kemarin dilantik 132 orang itu kan informasinya di luar bukan di rumah sakit. Kami minta bila kami tidak diakomodir yang 132 orang itu mohon dikeluarkan,” ucapnya.
Selain itu, Noki menyoroti proses penyebaran informasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang menurutnya tidak sesuai dengan operasional rumah sakit.
“Penjelasannya belum jelas. Dia bilang sudah disampaikan ke website dan email. Seharusnya kepala kaban yang punya hajatnya harusnya nggak seperti itu. Kita fokusnya di pelayanan, bukan ngeliat website, media Tidak ada informasi, kalau ada nggak mungkin kita audiensi,” tegasnya.
Ia juga memastikan RSUD siap dari segi pembiayaan. “Yang bikin mereka masalah tuh apa sedangkan di RS sendiri anggaran sudah siap. Itu kan selama ini berbenturan dengan anggaran, RS itu udah siap anggarannya.”
RSUD Tertinggal Informasi dan Anggaran Sudah Siap
Sekretaris FKAP, Sekar Arum, menambahkan bahwa RSUD R. Syamsudin SH tertinggal informasi dibandingkan daerah lain, seperti Cianjur, Bogor, Bandung, dan Kabupaten Sukabumi, yang telah menerima surat edaran wajib mengikuti seleksi PPPK paruh waktu 2024 secara langsung kepada pimpinan instansi.
"Terkecuali kita saja termasuk pimpinan juga tidak terinformasikan surat edaran itu," ungkap Sekar. Ia menegaskan, aspirasi ini merupakan perjuangan hak dasar, bukan permintaan belas kasihan. "Kita di sini bukan mengemis, tapi kita hanya minta hak kita. Bukan hanya sekadar status tapi masa depan kita, termasuk saya sudah 14 tahun."
Noki juga menyoroti mekanisme penyebaran informasi dari BKPSDM yang dinilai tidak sesuai dengan operasional rumah sakit.
"Penjelasannya belum jelas. Dia bilang sudah disampaikan ke website dan email. Seharusnya kepala kaban yang punya hajatnya harusnya nggak seperti itu. Kita fokusnya di pelayanan, bukan ngeliat website, media. Tidak ada informasi, kalau ada nggak mungkin kita audiensi,” jelas Noki, seraya memastikan bahwa anggaran pembiayaan di RSUD sendiri sudah siap.
Penjelasan BKPSDM: Kami Implementator Aturan Nasional
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menjelaskan bahwa Pemkot hanya menjalankan proses sesuai aturan nasional dan bertindak sebagai implementator.
"Kami itu kan diamanahi UU untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN menjadi PPPK. Kami implementator di sini,” kata Taufik.
Taufik menyebut, hingga saat ini, sebanyak 1.827 tenaga non-ASN di Pemkot Sukabumi telah ditata menjadi ASN melalui proses afirmasi khusus sejak 2022. Ia menegaskan bahwa proses pendataan bagi non-ASN untuk menjadi peserta PPPK dilakukan mandiri oleh masing-masing pegawai melalui sistem SSCASN.
"Proses pendataan dari dulu juga biasanya mendaftarkan diri sendiri dengan meng-upload dokumen identitasnya. Jadi bukan didata oleh kami," jelasnya.
Mengenai tudingan informasi tidak sampai ke RSUD, Taufik menegaskan bahwa mekanisme distribusi dilakukan secara terbuka, baik melalui website maupun rapat periodik dengan Kasubbag Umum dan Kepegawaian di 30 perangkat daerah.
"Rumah sakit tidak sampai, apakah salah kami atau di internal," ujarnya.
Taufik juga menepis kekhawatiran terkait batas waktu Desember 2025, dengan menjelaskan bahwa belum ada regulasi final dan semua masih dalam tahap diskusi.
Di akhir pertemuan, Taufik berjanji akan menindaklanjuti dengan mengecek kembali data lama para pegawai honorer RSUD. "Nanti kita cek data ya. Itu mungkin ada yang tidak masuk. Permasalahan masuk atau tidak mungkin itu yang jadi masalah. Tapi kita cek lagi ya," pungkas Taufik.
