SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengusulkan 8.190 tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Usulan itu mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, yang memberikan panduan penataan tenaga non-ASN di daerah. Pengusulan sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
“Tenaga non-ASN yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu ada 8.190 orang, terdiri dari R2 298 orang, R3, R3B, dan R3T 5.459 orang, dan R4 berjumlah 2.433 orang,” kata Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah kepada sukabumiupdate.com, Rabu (27/8/2025).
Baca Juga: Eka Jatnika: BPR Sukabumi Salurkan Gaji Perdana 1.105 ASN PPPK Formasi 2024
Ia menambahkan, terdapat 67 tenaga non-ASN yang tidak diusulkan karena sudah meninggal dunia atau tidak lagi aktif bekerja. Saat ini Pemerintah Kabupaten Sukabumi menunggu penetapan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu dari Menteri PANRB, termasuk proses pengusulan Nomor Induk PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Setelah BKN menetapkan nomor induk PPPK, maka penertiban nomor induk PPPK untuk paruh waktu dilaksanakan pada 28 Agustus sampai 30 September 2025,” ujar Ganjar.