SUKABUMIUPDATE.com - Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah Indonesia kembali membuka peluang rekrutmen melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Melansir dari tempo.co, skema PPPK paruh waktu merupakan suatu bentuk pengangkatan ASN berdasarkan sistem kerja perjanjian yang bersifat tidak penuh waktu (part-time). Dalam pelaksanaannya, pegawai yang diangkat melalui skema ini akan mendapatkan kompensasi berupa upah yang besarannya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran masing-masing instansi pemerintah.
Skema ini tidak hanya menawarkan fleksibilitas waktu kerja, tetapi juga memberi ruang bagi pemerintah untuk tetap memberdayakan tenaga kerja non-ASN secara legal dan terstruktur.
Target dari kebijakan ini adalah individu yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti proses seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2024, tetapi belum dinyatakan lulus atau tidak mendapatkan penempatan dalam formasi yang tersedia.
Baca Juga: Keburu Pensiun, 2 Honorer di Sukabumi Tak Sempat Diangkat PPPK: Guru Galang Solidaritas
Pelaksanaan skema PPPK paruh waktu dijadwalkan baru akan dimulai setelah seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 rampung, baik tahap pertama maupun tahap kedua. Saat ini, proses seleksi PPPK masih berlangsung dan telah memasuki tahapan akhir.
Berdasarkan informasi resmi dari BKN, terdapat delapan jabatan yang akan ditawarkan dalam skema PPPK paruh waktu. Jabatan-jabatan tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan, teknis, dan layanan operasional, yang selama ini menjadi tulang punggung penyelenggaraan layanan publik. Berikut daftar lengkapnya:
1. Guru
2. Tenaga Kependidikan
3. Tenaga Kesehatan
4. Tenaga Teknis
5. Pengelola Umum
6. Operator Layanan Operasional
7. Pengelola Layanan Operasional
8. Penata Layanan Operasional
Baca Juga: Keburu Pensiun, 2 Honorer di Sukabumi Tak Sempat Diangkat PPPK: Guru Galang Solidaritas
Meskipun jadwal pendaftaran untuk skema PPPK paruh waktu belum diumumkan secara resmi, pemerintah menegaskan bahwa hanya peserta yang telah masuk dalam database BKN dan tercatat pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK pada tahun 2024 yang akan memenuhi syarat untuk mengikuti skema ini.
Informasi teknis terkait tata cara pendaftaran, dokumen yang harus disiapkan, serta alur pelaksanaannya akan diumumkan setelah proses pengumuman hasil kelulusan PPPK tahap 2 selesai.
Sumber : Tempo.co