SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong kemudahan berusaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) naik kelas.
Kegiatan ini dibuka langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, membuka acara Gebyar Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Launching Layanan Keimigrasian pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (5/11/2025).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Dede Rukaya menyampaikan bahwa kegiatan Gebyar NIB merupakan implementasi dari PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini, kata dia, menjadi kerangka utama dalam penyederhanaan perizinan sekaligus memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan pemerintah terhadap dunia usaha.
"Kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha, khususnya UMK dan koperasi, dapat memperoleh legalitas usaha dengan cepat, mudah, dan efisien. NIB menjadi kunci bagi mereka untuk mendapatkan kepastian hukum dan akses permodalan," ujar Dede.
Baca Juga: Gebyar NIB dan Layanan Imigrasi di MPP, Sekda Sukabumi: Satu Atap, Makin Mudah
Dede juga menyampaikan bahwa hingga triwulan III tahun 2025, Kabupaten Sukabumi telah menerbitkan 23.342 NIB, dengan 99 persen di antaranya berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan didominasi oleh usaha mikro dan kecil.
"Tugas kita bersama adalah memberikan pembinaan dan dukungan kepada para pelaku usaha kecil ini agar mereka bisa naik kelas dan lebih kompetitif," tegasnya.
Melalui Gebyar NIB 2025, DPMPTSP berharap semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya legalitas dan memanfaatkan sistem OSS (Online Single Submission) untuk mempercepat proses perizinan. (adv)





