Viral Bongkar Karang, DPMPTSP Sukabumi Sebut Proyek Tambak Udang di Minajaya Belum Miliki Izin Lengkap

Sukabumiupdate.com
Selasa 21 Okt 2025, 17:53 WIB
Viral Bongkar Karang, DPMPTSP Sukabumi Sebut Proyek Tambak Udang di Minajaya Belum Miliki Izin Lengkap

Excavator milik PT BSM yang viral disorot warga karena bongkar karang untuk proyek tambak udang di Pantai Minajaya Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Proyek tambak udang milik PT Berkah Semesta Maritim (BSM) di pesisir selatan Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan. Setelah viral video aktivitas alat berat di Pantai Minajaya, kini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi memastikan proyek tersebut belum mengantongi seluruh izin yang diwajibkan pemerintah daerah.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menjelaskan bahwa perusahaan baru memiliki sebagian izin dari pemerintah pusat.

"Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) memang sudah terbit dari ATR/BPN. Namun, untuk perizinan lainnya masih berproses. Belum ada permohonan persetujuan bangunan gedung (PBG) pada sistem SIMBG," kata Dede saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Selasa (21/10/2025).

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Arli Harliana, menyebutkan bahwa dari sisi lingkungan PT BSM telah memperoleh sejumlah persetujuan teknis.

“Dari aspek pengelolaan dampak, perusahaan telah memiliki persetujuan teknis baku mutu air limbah dan rincian teknis limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3),” jelas Arli.

Baca Juga: Genjot Investasi, DPMPTSP Sukabumi Targetkan Rp4 Triliun di Tahun 2025

Namun demikian, lanjut Arli, tidak semua pengawasan aktivitas proyek berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

"Kegiatan yang berada di ruang laut dan sepadan pantai itu kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bukan pemerintah daerah," ujarnya.

Sebelumnya, warga pesisir Pantai Minajaya, Kecamatan Surade, menyoroti aktivitas alat berat yang beroperasi di kawasan pantai tersebut. Dalam video berdurasi sekitar 20 detik yang beredar di media sosial, terlihat excavator sedang bekerja di tepi pantai dan melakukan pembongkaran karang menggunakan hydraulic breaker.

Video itu diunggah oleh akun Facebook Minajaya Bersatu dan menuai kritik karena dinilai berpotensi merusak ekosistem laut.

Dari informasi yang dihimpun, alat berat tersebut diduga digunakan untuk pembangunan saluran pipa (pipanisasi) sebagai bagian dari proyek tambak udang milik PT BSM.

“Kalau benar untuk proyek tambak, seharusnya ada izin dan kajian lingkungannya. Jangan sampai karang rusak karena kegiatan itu,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga: Proyek Tambak Udang, Warga Soroti Excavator Bongkar Karang di Pantai Minajaya Sukabumi

Menanggapi hal itu, petugas Polsus PWP3K Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sukabumi, Deris Hermawan, membenarkan bahwa aktivitas alat berat tersebut memang terjadi di Pantai Minajaya.

“Video yang beredar itu kegiatan kemarin, Senin (20/10/2025). Hari ini kami sudah melakukan pengecekan ke lokasi bersama Danpos AL Ujunggenteng, dan untuk sementara kegiatan dihentikan dulu,” ujar Deris kepada sukabumiupdate.com.

Ia menambahkan, pihaknya telah mendatangi lokasi proyek dan mencoba berkoordinasi dengan pihak perusahaan. Namun para pekerja di lapangan mengaku tidak mengetahui soal perizinan kegiatan tersebut.

“Kami sudah ke pihak perusahaan, tapi para pekerja tidak tahu-menahu soal izin. Katanya itu urusan Pak Muklis. Kami juga sudah mencoba menghubungi yang bersangkutan, tapi belum aktif. Untuk menjaga kondusivitas, sementara kegiatan kami hentikan,” jelasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini