Dipicu Cemburu, Harianto Akui Rencanakan Siram Air Keras ke Ibu dan Anak di Sukabumi
Dalam persidangan itu, terdakwa utama, Harianto (30 tahun), menceritakan awal mula perbuatannya yang dipicu rasa cemburu dan amarah.
Dalam persidangan itu, terdakwa utama, Harianto (30 tahun), menceritakan awal mula perbuatannya yang dipicu rasa cemburu dan amarah.
Dalam ruang sidang, suasana sempat tegang ketika korban Y meluapkan emosinya saat melihat terdakwa
Paman Ungkap Kondisi Korban Penyiraman Air Keras di Sukabumi Mengalami Cacat Permanen dan Harus Operasi Besar.
Dua terduga pelaku kasus penyiraman air keras terhadap seorang ibu dan anak di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, telah berhasil diamankan