Sidang Pembuktian 8 Terdakwa Perusakan Rumah Retret Cidahu di PN Cibadak Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Kamis 02 Okt 2025, 18:13 WIB
Sidang Pembuktian 8 Terdakwa Perusakan Rumah Retret Cidahu di PN Cibadak Sukabumi

Situasi persidangan 8 terdakwa kasus pengrusakan rumah retret Cidahu di PN Cibadak Sukabumi pada Kamis (2/10/2025) (Sumber: SU/Ilyas Supendi)

SUKABUMIUPDATE.com - Suasana Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (2/10/2025), dipadati warga yang ingin menyaksikan jalannya persidangan kasus perusakan bangunan sekaligus pembubaran retret pelajar Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu. Perkara yang menyita perhatian publik itu kini memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 273/Pid.B/2025/PN Cibadak, dengan jaksa penuntut umum Aji Sukartaji, S.H. dan Fikri Nugraha, S.H. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai terdakwa, masing-masing:

Baca Juga: Bupati Sukabumi Tegaskan Prioritas APBD 2026 Meliputi Pendidikan, Kesehatan Dan Infrastruktur

1. Yudiansyah alias Yudi
2. Yayan Mulyana alias Uwa Jangkung
3. Yayan Gunawan alias Uwa Tole
4. Asep Saepuloh alias Uwa Asep
5. Asep Hidayat alias Uwa Atep
6. Ahmad Sanusi alias Acong
7. Yayan Ridwan alias Awa
8. Asep Suherman alias Uwa Herman

Menurut Kasi Pidum (Pidana Umum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra, sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Rapat Paripurna RAPBD 2026, Dewan Iwan Soroti Kendala Infrastruktur Pertanian di Sukabumi

"Hari ini agendanya pemeriksaan saksi. Yang hadir antara lain kepala desa Cidahu, kepala desa Tangkil, perwakilan masyarakat, dan dua Bhabinkamtibmas dari Polsek," kata Abram pada Kamis (2/10/2025).

Ia menjelaskan, kehadiran saksi dari JPU bertujuan membuktikan unsur-unsur dalam dakwaan. "Saksi dari JPU, pastinya yang membuktikan unsur unsur yang didakwakan, kalau saksi dari JPU kita untuk membuktikan," ujarnya.

Di sisi lain, tingginya perhatian publik dalam kasus ini membuat aparat menerapkan langkah antisipasi pengamanan ekstra. "Kami sudah koordinasi dengan tim intelijen, Dandim, Koramil, hingga Polres Sukabumi untuk memastikan jalannya sidang tetap aman dan kondusif," ujar Abram.

Ia juga mengatakan bahwa sidang kali ini merupakan yang keempat setelah sebelumnya sempat melalui agenda eksepsi dan putusan sela (putusan sementara). "Sidang selanjutnya masih saksi," kata dia.

Berita Terkait
Berita Terkini