Polemik Pajak Kendaraan Picu Protes Warga di Jateng

Sukabumiupdate.com
Senin 16 Feb 2026, 23:20 WIB
Polemik Pajak Kendaraan Picu Protes Warga di Jateng

Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah yang diprotes warga. (Sumber : Freepik/@freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Media sosial di Jawa Tengah dalam beberapa waktu terakhir diramaikan keluhan pemilik kendaraan bermotor yang terkejut setelah melihat lonjakan nilai pajak tahunan. Fenomena ini memicu polemik luas, bahkan melahirkan seruan “tunda bayar pajak” sebagai bentuk protes atas kebijakan yang dinilai memberatkan.

Mengutip suara.com, sejumlah warga melaporkan kenaikan pajak yang bervariasi, mulai dari puluhan ribu rupiah untuk sepeda motor hingga mencapai jutaan rupiah pada kendaraan roda empat kelas menengah dan mewah. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara mendadak.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan tidak ada kenaikan tarif PKB pada tahun 2026. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyatakan bahwa besaran pajak kendaraan tahun 2026 tetap sama dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” ujar Sumarno.

Baca Juga: Arus Balik Meningkat, Polisi Terapkan One Way Arah Karangtengah - Exit Tol Parungkuda

Bahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berencana memberikan relaksasi berupa diskon PKB sebesar 5 persen yang akan berlaku hingga akhir 2026 sebagai upaya meringankan beban masyarakat.

Opsen PKB Jadi Pemicu Lonjakan Nominal

Berdasarkan penjelasan resmi Bapenda Jateng, perubahan nominal pajak yang dirasakan wajib pajak bukan disebabkan oleh kenaikan tarif, melainkan penerapan skema Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Opsen bukanlah pajak baru, melainkan pengalihan mekanisme pembagian pajak. Jika sebelumnya penerimaan PKB dibagi melalui sistem bagi hasil dari provinsi ke kabupaten/kota, kini sebagian pajak langsung dialokasikan ke pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota.

Dengan skema tersebut, dana pajak diharapkan dapat dimanfaatkan lebih cepat untuk pembangunan di wilayah tempat kendaraan terdaftar, seperti perbaikan jalan, jembatan, serta peningkatan layanan publik.

Selain penerapan opsen, besaran pajak kendaraan juga dipengaruhi oleh kepemilikan kendaraan dalam satu Kartu Keluarga atau alamat yang sama. Semakin banyak kendaraan yang terdaftar atas satu identitas, semakin tinggi tarif pajak progresif yang dikenakan.

Tarif PKB progresif di Jawa Tengah berkisar dari 1,05 persen untuk kendaraan pertama hingga 2,45 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya. Sementara itu, besaran opsen PKB ditetapkan sebesar 66 persen dari total pokok PKB.

Baca Juga: Sejarah POB Cibeas, Cerobong PLTU dan Hijrah Ilmiah Titik Rukyatul Hilal di Sukabumi

Dorong Pemerataan Pembangunan Daerah

Kebijakan opsen merupakan implementasi dari Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Dengan sistem ini, alokasi pajak ke kas kabupaten/kota dilakukan secara real-time saat wajib pajak melakukan pembayaran di Samsat, sehingga proses birokrasi menjadi lebih ringkas.

Meski demikian, gelombang protes masyarakat menunjukkan perlunya sosialisasi yang lebih masif dan transparan terkait kebijakan opsen agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengecek status pajak progresif kendaraan secara berkala agar tidak terkejut saat melakukan pembayaran tahunan, sekaligus memastikan manfaat pajak dapat dirasakan langsung oleh warga di daerah masing-masing.

Sumber : suara.com

Berita Terkait
Berita Terkini