Obat Keras Paling Banyak Disusul Sabu, Polres Sukabumi Ungkap 150 Kasus Narkoba

Sukabumiupdate.com
Kamis 18 Sep 2025, 13:37 WIB
Obat Keras Paling Banyak Disusul Sabu, Polres Sukabumi Ungkap 150 Kasus Narkoba

Konferensi pers Satnarkoba Polres Sukabumi, Kamis (18/09/2025), berhasil ungkap 150 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas (OKT). | SU/Ilyas

SUKABUMIUPDATE.com Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi berhasil mengungkap 150 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas (OKT) sepanjang Januari hingga September 2025. Dari pengungkapan itu, sebanyak 191 tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, ratusan kasus tersebut terdiri dari 79 perkara Obat Keras Terbatas, 64 perkara Sabu dan 7 perkara Ganja. Polisi juga menyita barang bukti berupa 1,6 kilogram Sabu, 4,5 kilogram Ganja, serta 116.393 butir Obat Keras Terbatas.

"Dari barang bukti itu, setidaknya kita bisa mencegah lebih dari 150 ribu orang mengonsumsi barang haram. Ini bentuk komitmen Polres Sukabumi untuk memastikan wilayah hukum kami bersih dari penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas," kata Samian dalam konferensi pers, pada kamis (18/9/2025).

Baca Juga: Musim Hujan Datang Lebih Cepat, BMKG: Mulai dari Agustus 2025 hingga April 2026

Samian menjelaskan bahwa 1 gram sabu umumnya dikonsumsi 4 orang, sehingga dengan 1,6 kilogram sabu yang disita, setidaknya 32 ribu orang berhasil dicegah. Sementara 4,5 kilogram ganja setara dengan potensi konsumsi 9 ribu orang, ditambah 116 ribu butir obat keras terbatas yang biasanya dikonsumsi individu. Totalnya, hampir 150 ribu potensi penyalahgunaan berhasil ditekan.

Selain itu, kata Saiman, pihaknya menemukan modus baru penyimpanan narkotika dengan media tube yang menyerupai peralatan medis untuk mengelabui petugas. "Dengan kecermatan penyidik, modus itu berhasil kita ungkap dan pelaku diamankan," kata dia.

Dari 150 kasus yang diungkap, Samian mengatakan, sebagian besar terjadi di wilayah utara Kabupaten Sukabumi, disusul bagian wilayah barat dan selatan. Bahkan, belakangan terungkap keterlibatan perempuan dalam mengedarkan obat keras terbatas, yang umumnya menyasar kalangan remaja.

"Penyalahgunaan Obat Keras Terbatas ini sering menjadi pemicu kenakalan remaja, mulai dari tawuran hingga balap liar. Oleh karena itu Polres Sukabumi tidak akan kompromi dengan peredaran obat keras terbatas," jelas Samian.

Samian juga menambahkan, sepanjang 2024 Polres Sukabumi mengungkap sekitar 180 kasus. Angka di tahun ini menunjukkan tren yang konsisten, meski dengan keterbatasan personel dan luasnya wilayah hukum. "Artinya, tidak ada ruang sekecil apapun bagi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sukabumi," ujarnya.

Para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati. Sementara kasus Obat Keras Terbatas dikenakan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat 2 dan 3 serta Pasal 436 junto Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Keberhasilan ini juga berkat peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor sekecil apapun terkait penyalahgunaan narkotika maupun obat keras terbatas," tandasnya.

 

 

Berita Terkait
Berita Terkini