SUKABUMIUPDATE.com – Sebanyak 12 dari 13 pelajar yang diamankan polisi saat aksi unjuk rasa di Kota Sukabumi pada Senin 1 September 2025, dinyatakan positif narkoba setelah menjalani tes urin.
Jumlah ini bertambah dari informasi sebelumnya yang menyebutkan 11 pelajar positif. Hasil pemeriksaan lanjutan memastikan satu pelajar lainnya juga terkonfirmasi positif mengonsumsi obat keras terbatas (OKT).
Selanjutnya, para pelajar tersebut diserahkan pihak kepolisian ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi untuk menjalani rehabilitasi, Selasa (2/9/2025).
“Karena mereka terkonfirmasi positif mengonsumsi obat keras terbatas, kami sudah berkoordinasi dengan BNNK Sukabumi untuk dilakukan rehabilitasi sesuai amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang juga diperkuat dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010," ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, kepada sukabumiupdate.com, Rabu (3/9/2025).
Baca Juga: 13 Pelajar Diamankan Polisi dalam Aksi 1 September di Kota Sukabumi, 11 Positif Narkoba
Menurutnya, ke-12 pelajar tersebut merupakan bagian dari massa aksi 1 September yang diamankan polisi karena kedapatan melakukan tindakan anarkis di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi.
Sebelum diserahkan ke BNNK, pihak kepolisian menghadirkan orang tua, guru, serta perwakilan Dinas Pendidikan Kota Sukabumi untuk mengikuti penyuluhan bahaya narkoba.
“Sebelumnya kami mengundang pihak orang tua, guru, ketua RT dan RW maupun Dinas Pendidikan Kota Sukabumi untuk menghadiri kegiatan penyuluhan ini agar ke depan tidak terjadi lagi hal yang sama,” pungkasnya.