SUKABUMIUPDARTE.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi melalui UPTD PPA Wilayah Utara memberikan pendampingan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Sukaraja yang menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD PPA Wilayah Utara, Yeni Dewi Endrayani, menjelaskan bahwa kasus ini awalnya tidak dilaporkan karena sempat diselesaikan secara kekeluargaan. “Awalnya sudah islah, dimaafkan oleh istrinya, kemudian mereka bercerai. Namun pelaku kembali lagi ke rumah korban, entah dengan maksud apa. Akhirnya warga yang geram menangkap pelaku dan diserahkan ke polisi,” kata Yeni kepada sukabumiupdate.com, Selasa (16/9/2025).
DP3A mendapat laporan dari kepolisian untuk mendampingi korban menjalani visum di rumah sakit. Setelah itu, tim juga melakukan pendampingan psikologis. “Anak ini sudah diasuh sejak kecil, sejak ibunya menikah siri dengan pelaku sekitar tujuh tahun lalu. Jadi secara mental, dia tidak menyangka ayah tirinya bisa melakukan hal seperti itu. Awalnya korban shock, tapi sekarang sudah mulai membaik dan kembali sekolah,” jelasnya.
Baca Juga: Wagub Jabar Buka ISGF-AISG Gathering 2025 di Bandung, Hadirkan 250 Delegasi Internasional
Korban kini duduk di bangku kelas 1 SMP. Yeni menyebut kondisi psikologisnya perlahan pulih, meski pada awalnya cukup terguncang. “Sekarang sudah sekolah lagi seperti biasa. Tidak terlalu trauma, hanya awal-awal saja kaget,” ujarnya.
Selain korban, ibunya juga mendapat pendampingan psikologis dari DP3A. “Ibunya sangat shock karena tidak menyangka suaminya melakukan hal seperti itu. Sampai sekarang pun ia tidak mau lagi bertemu dengan pelaku. Pendampingan juga kami lakukan untuk mengembalikan rasa percaya diri dan mengurangi ketakutan ibunya,” tutur Yeni.
Selain korban, ibunya juga mendapat pendampingan psikologis dari DP3A. “Ibunya sangat shock karena tidak menyangka suaminya melakukan hal seperti itu. Sampai sekarang pun ia tidak mau lagi bertemu dengan pelaku. Pendampingan juga kami lakukan untuk mengembalikan rasa percaya diri dan mengurangi ketakutan ibunya,” tutur Yeni.
Saat ini keluarga korban sudah pindah rumah. Rumah lama yang pernah ditempati bersama pelaku tidak lagi dihuni karena selalu mengingatkan pada kejadian yang menimpa anaknya. “Mereka sudah pindah, karena kalau tetap tinggal di rumah lama ibunya selalu teringat kejadian itu,” tuturnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Sukabumi Dadang Hermawan Belanja Masalah Dalam Reses di Cikangkung
Yeni menegaskan, pendampingan DP3A meliputi sisi psikologis dan konsultasi hukum. Jika kasus berlanjut ke persidangan, pihaknya siap mendampingi korban di pengadilan. “Kami tidak menyediakan advokat, tapi ada konselor hukum yang bisa memberikan konsultasi. Jika korban ingin didampingi saat sidang, kami juga bisa hadir,” jelasnya. (adv)