SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan penawaran istimewa bagi pemilik kendaraan bermotor selama periode libur Lebaran 2026 atau Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Mulai 18 hingga 24 Maret 2026, masyarakat Jawa Barat dapat menikmati diskon 10 persen untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, baik untuk roda dua maupun roda empat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong digitalisasi layanan publik. Diskon ini berlaku khusus bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui kanal daring (online).
Baca Juga: Perpanjang STNK di Jawa Barat Kini Tak Perlu Bawa BPKB Asli Atau Fotocopy
Kemudahan Pembayaran Digital
Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai metode pembayaran daring yang telah disediakan, di antaranya melalui KiosK Samsat (ATM Samsat) yang tersedia di Samsat Induk seluruh Jawa Barat. Selain itu, layanan praktis juga tersedia melalui aplikasi Sapawarga dan Signal (Samsat Digital Nasional).
"Daripada uangnya habis dipakai Lebaran, lebih baik bayarin pajak dapat diskon 10 persen," ujar KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi dikutip dari rilis Humas Jabar, Rabu (18/3/2026).
Untuk membantu masyarakat yang masih awam dengan sistem digital, petugas Samsat dipastikan tetap bersiaga di setiap Samsat Induk guna memberikan panduan teknis pembayaran melalui aplikasi.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui detail lebih lanjut mengenai program diskon ini, disarankan untuk segera memperbarui (update) aplikasi Sapawarga ke versi terbaru. Selain itu, Pemprov Jabar juga menyediakan layanan pengaduan dan informasi melalui Hotline Jabar di nomor 0821-2603-0038.



