SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, memberikan klarifikasi terkait pernyataan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai rendahnya realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud.
Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Tegalbuleud, Supriadi, menjelaskan bahwa pernyataan soal setoran PBB Desa Sumberjaya yang masih rendah sebenarnya dipengaruhi faktor teknis. Hingga Kamis (11/9/2025), catatan setoran PBB dari desa tersebut baru tercatat sekitar 2 persen. Namun, berdasarkan data terbaru per Jumat (12/9/2025), realisasi PBB Desa Sumberjaya sudah meningkat signifikan menjadi 18,822 persen.
“Memang sempat muncul data rendah, kemungkinan ada keterlambatan input. Tapi setiap desa di Kecamatan Tegalbuleud terus menunjukkan progres kenaikan PBB. Kami optimis hingga akhir September bisa lunas, meski tenggat waktunya masih sampai Desember 2025,” kata Supriadi kepada sukabumiupdate.com, Minggu (14/9/2025).
Baca Juga: Penyakit Akut! Pemdes di Sukabumi Selewengkan Uang Pajak Rakyat, Andri Hidayana: Perlu Efek Jera
Ia menambahkan, Pemerintah Kecamatan bersama Pemerintah Desa terus melakukan upaya percepatan pelunasan PBB, termasuk dengan meningkatkan sosialisasi dan koordinasi dengan masyarakat.
“Kami pastikan laporan PBB dari desa-desa di Tegalbuleud berjalan sesuai target. Khusus Desa Sumberjaya, capaian per September ini menunjukkan perkembangan positif,” tegas Supriadi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana mengungkapkan hasil koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait masih rendahnya capaian PBB di beberapa wilayah, termasuk di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud.
"Ternyata ada juga yang lebih parah dari Desa Kedaleman, satu desa di Kecamatan Tegalbuleud kalau tidak salah Desa Sumberjaya itu per hari kemaren itu, setoran PBB ke kas daerah baru 2 persen. Jadi masalah ini bukan hanya di Surade saja," kata Andri kepada sukabumiupdate.com, Jumat (12/9/2025).
Andri menilai permasalahan PBB di Kabupaten Sukabumi sudah masuk kategori "penyakit akut". Ia menilai pendekatan administratif seperti surat peringatan atau pernyataan belum memberikan efek jera yang cukup.
"Di rapat badan anggaran juga kita sampaikan bahwa persoalan ini sebetulnya penyakit akut. Bahkan banyak anggota DPRD yang eks kepala desa juga menilai, kalau hanya diberi peringatan atau surat pernyataan, tidak akan menimbulkan efek jera,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, kata Andri, pihaknya akan memperketat pengawasan. Setelah dilakukan agenda reses yang dijadwalkan pekan depan, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait dan meminta klarifikasi. "Kami tidak akan diam. Ini sudah menjadi atensi khusus. DPRD akan memastikan masyarakat tidak dirugikan," kata dia.
Ia juga meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, harus segera turun tangan langsung agar permasalahan serupa tidak terulang lagi. "Kami tekankan agar Pemkab memberi perhatian serius. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan hanya karena lemahnya pengawasan," pungkasnya.