SUKABUMIUPDATE.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengungkapkan bahwa tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Sukabumi telah mencapai angka sekitar Rp200 miliar.
Data tersebut, kata Andri, diperoleh dari laporan internal Badan Anggaran DPRD. Ia menyebut, tunggakan PBB untuk tahun 2025 saja sudah menyentuh angka sekitar Rp35 miliar, sementara akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya menyebabkan jumlahnya membengkak signifikan.
"Kemarin ketika ditanyakan ke badan anggaran, jadi tunggakan pajak untuk tahun 2025 ini saja itu kurang lebih 35 Miliar yang belum masuk. Dan kita tanyakan juga akumulasi dari beberapa desa dari tahun-tahun sebelumnya ternyata Kabupaten Sukabumi kurang lebih tunggakan PPB nya itu di angka 200 Miliar," kata Andri kepada sukabumiupdate.com, Jumat (12/9/2025).
Baca Juga: Penyakit Akut! Pemdes di Sukabumi Selewengkan Uang Pajak Rakyat, Andri Hidayana: Perlu Efek Jera
Andri menilai, kondisi ini patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah, karena PBB merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mendukung pembiayaan pembangunan.
"Tentu kami juga sudah menyampaikan kepada sekretaris daerah (Ade Suryaman) agar segera menindak lanjuti dan ini akan menjadi atensi khusus pemerintah Kabupaten Sukabumi," tandasnya.