SUKABUMIUPDATE.com - Polemik terkait dugaan penyelewengan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Kadaleman, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi terus menjadi sorotan publik.
Tercatat sudah tiga kali warga mendatangi kantor desa untuk meminta kejelasan, dan ingin bertemu dengan kepala desa, namun kepala desa tidak ada ditempat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, angkat bicara.
Baca Juga: Pantai Cempaka Ratu Cikakak Sukabumi, Tawarkan Suasana Rindang dan Menenangkan
Ia menegaskan bahwa PBB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting bagi pembangunan di Kabupaten Sukabumi, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kami berharap tidak ada lagi penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh kepala desa maupun perangkatnya. Sesuai hasil musyawarah desa (musdes), kepala desa harus menyelesaikan persoalan ini dan mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat,” kata Gun Gun Gunardi kepada Sukabumiupdate.com, Rabu (10/9/2025).
Ia menambahkan, secara teknis pengelolaan PBB berada di bawah kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Baca Juga: Viral! Buruh Pabrik Sukabumi Bayar Rp9 Juta, Baru 3 Minggu Kerja Sudah di-PHK
Namun demikian, pihaknya mendorong agar pemerintah desa lebih terbuka dan segera menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Intinya, pemerintah desa harus transparan. Karena uang PBB itu merupakan hak masyarakat sekaligus pemasukan penting bagi daerah,” tegasnya.
DPMD berharap pemerintah desa segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan polemik, serta memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap aparatur desa. (adv)