BPRS HIK Parahyangan Lepas Tanggung Jawab Soal Jual Beli Lahan Seluas 5 H di Cianjur

Sukabumiupdate.com
Rabu 18 Mar 2026, 17:13 WIB
BPRS HIK Parahyangan Lepas Tanggung Jawab Soal Jual Beli Lahan Seluas 5 H di Cianjur

Kantor BPRS HIK Parahyangan Cileunyi Bandung. (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDTE.com - PT BPRS HIK Parahyangan menyatakan tidak bertanggung jawab atas polemik transaksi jual beli lahan seluas lima hektar yang terjadi di Cianjur. Pernyataan tersebut disampaikan melalui klarifikasi resmi pada Selasa, 17 Maret 2026 dan disampaikan oleh pihak legal bank.

Ahmad Jamaludin, yang mengaku ketua tim legal BPRS HIK Parahyangan, sebagaimanan dalam rilis yang beredar, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran internal, pihak bank tidak pernah melakukan maupun memproses transaksi jual beli tanah dengan pihak penjual, Aknes. Ia menegaskan hubungan antara bank dan Aknes hanya sebatas nasabah pembiayaan melalui PT Gurki Putra Mandiri, yang disebut telah dinyatakan lunas.

Ahmad juga membantah adanya keterlibatan bank dalam penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas lahan seluas lima hektare tersebut. Menurutnya, BPRS HIK Parahyangan tidak pernah menerima maupun menguasai sertifikat tanah yang dimaksud, sehingga tidak memiliki kewajiban hukum ataupun finansial, termasuk pembayaran uang muka sebesar Rp2,5 miliar.

Baca Juga: Begal Pasir Angin Bojonggenteng Sukabumi Kembali Beraksi, Warga: Korbannya Pemudik

Lebih lanjut, pihak bank menyatakan tidak pernah mengeluarkan komitmen pencairan dana di luar prosedur resmi perbankan. Terkait penggunaan kop surat bank dalam proses penyerahan sertifikat dari Aknes kepada Rizal Nugraha, disebut sebagai tindakan di luar prosedur internal. Bank pun mengaku telah menjatuhkan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.

BPRS HIK Parahyangan juga mengimbau seluruh pihak agar merujuk pada dokumen resmi yang sah guna menghindari kesalahpahaman publik. Bank menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tersebut berada di luar ranah tanggung jawab institusi, meskipun tetap menghormati pihak-pihak yang terlibat.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Aknes mempertanyakan klarifikasi tersebut. Ia mengaku sejak awal proses pelepasan lahan tersebut melibatkan sejumlah pejabat BPR HIK Parahyangan, termasuk notaris yang ditunjuk oleh pihak bank. Ia juga menyebut beberapa nama internal bank ikut terlibat dalam proses tersebut. Diantaranya Rizal Nugraha selaku Manager Area, Apipudin (Kepala Cabang Cianjur ), Sandy (Bagian Legal Kantor Pusat), Danu (Bagian Legal Kantor Pusat), Fadlan (Bagian Legal Kantor Pusat), Putera (Karyawan Kantor Pusat).

Aknes juga mempertanyakan soal pernyataan bahwa kewajiban pembiayaan telah lunas. Menurutnya, hingga saat ini belum ada pembayaran pokok utang yang dilakukan pihaknya kepada bank. Ia pun mempertanyakan pihak yang disebut telah melunasi kewajiban tersebut ke BPRS HIK Parahyangan.

Baca Juga: Viral Buah Busuk dan Bangkai Cicak di Menu MBG, SPPG Citamiang Kota Sukabumi Minta Maaf

Terkait bantahan bank mengenai tidak adanya PPJB, Aknes menyebut bahwa secara aturan pejabat bank memang tidak diperbolehkan melakukan perjanjian tersebut secara langsung. Namun, ia menyatakan bahwa pihak bank menunjuk pengembang, Ari Prayudi dari PT Global Land, untuk menjalankan proses transaksi.

Aknes juga menegaskan bahwa penagihan uang muka sebesar Rp2,5 miliar dilakukan berdasarkan perjanjian yang dibuat pada 17 Desember 2025 di kantor BPRS HIK Cileunyi, yang disebut dihadiri dan ditandatangani Rizal Nugraha didampingi Fadlan selaku legal BPRS HIK Parahyangan dan kuasa hukum dari Jabar Istimewa Toni Sujadi.

Terkait langkah selanjutnya, Aknes menyatakan akan tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. "Namun, apabila BPRS HIK Parahyangan mengalihkan permasalahan ini kepada individu, kami siap menempuh jalur hukum sesuai dengan bukti yang dimiliki," ujar Aknes, Rabu (18/3/2026).

Berita Terkait
Berita Terkini