Respons Bapenda Sukabumi soal Dugaan Penyelewengan PBB di Desa Kadaleman

Sukabumiupdate.com
Kamis 04 Sep 2025, 14:15 WIB
Respons Bapenda Sukabumi soal Dugaan Penyelewengan PBB di Desa Kadaleman

Kantor Bapenda Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu. (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, menanggapi dugaan penyelewengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Kadaleman, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, yang viral di media sosial.

Herdy menegaskan bahwa pihaknya telah menyediakan sistem aplikasi bernama ‘Smart Bapenda’ untuk memudahkan masyarakat memeriksa status pembayaran pajak mereka secara langsung. Hal itu sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir penyelewengan.

“Saat ini masyarakat bisa mengecek langsung di sistem aplikasi yang kita miliki. Ini salah satu upaya untuk meminimalisir penyelewengan,” ujar Herdy kepada Sukabumiupdate.com, Rabu (3/9/2025).

Baca Juga: Sudah Ada Program Tebus Murah PBB, Respons Bapenda Sukabumi soal Imbauan Gubernur Jabar

Ia mengakui bahwa di desa, wajib pajak masih ada yang menitipkan pembayaran PBB melalui kepala dusun (kadus), yang kemudian disetorkan ke kas daerah melalui Bank BJB atau kanal pembayaran resmi lainnya. Namun, jika terbukti ada penyelewengan, Herdy menegaskan hal tersebut akan berujung pada ranah hukum.

Herdy kemudian menghimbau para kepala dusun dan kepala desa untuk menjaga amanah dalam pengelolaan pajak.

“Terlebih saat ini masyarakat bisa mengecek pajak langsung melalui aplikasi Smart Bapenda yang dapat diunduh di Play Store. Kami juga menyediakan layanan berbasis WhatsApp di nomor 085798888110 untuk memudahkan transaksi pembayaran pajak,” tambahnya.

Lebih lanjut, Herdy menyebutkan bahwa pada pertengahan tahun ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi meluncurkan program “Tebus Murah”. Dalam program ini, wajib pajak hanya perlu membayar PBB untuk tahun 2025 dengan pembebasan denda administrasi dan diskon untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

“Program ini seharusnya dijadikan kesempatan oleh wajib pajak, termasuk para kadus dan kades untuk membantu mensosialisasikannya,” ujar Herdy.

Dengan adanya sistem baru ini, Herdy berharap potensi penyelewengan pajak dapat diminimalisir. “Wajib pajak bisa langsung mengecek Nomor Objek Pajak (NOP) mereka, sehingga transparansi dapat terjaga,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini