Pelajar Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang Modus Nikah, WNA Arab Saudi Dilaporkan

Sukabumiupdate.com
Kamis 28 Agu 2025, 09:39 WIB
Pelajar Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang Modus Nikah, WNA Arab Saudi Dilaporkan

Ilustrasi korban perdagangan orang. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Pengacara Yan Mangandar Putra membuat laporan eksploitasi seksual anak ke Bareskrim Polri. Ia menjadi kuasa hukum remaja putri asal Sukabumi, SDA (17 tahun). “Kami sudah melaporkan pada 25 Agustus 2025,” ujar dia pada 27 Agustus 2025.

Mengutip tempo.co, Mangandar melaporkan Warga Negara Arab Saudi berinisial AMI. Tindak pidana yang dilaporkan adalah dugaan pelanggaran Pasal 4 UU tentang TPPO, Pasal 76i Juncto Pasal 88 UU tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 12 UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diduga terjadi pada 4 April 2025.

Tindak pidana ini berawal dari tawaran perjodohan dari tetangga SDA, berinisial TN. TN menjadi salah satu pihak terlapor. SDA mendapat tawaran perjodohan dengan pria asal Jeddah, Saudi Arabia.

TN menjanjikan SDA dinikahkan secara resmi dan akan dibawa oleh AMI ke Arab Saudi. Tetangga korban itu juga menjanjikan, proses pernikahan akan dilanjutkan di kedutaan. Saat tawaran datang, ibu korban menyampaikan anaknya belum genap berusia 18 tahun dan masih duduk di kelas XII SMK.

TN memastikan soal usia SDA yang masih di bawah umur tak menjadi persoalan. TN juga menjanjikan SDA nantinya akan mendapat uang bulanan dan ibunya akan mendapat jatah uang serta rumah.

Baca Juga: Jerat Gelap di Asia Tenggara: Sukabumi dalam Pusaran Perdagangan Manusia

Karena kondisi ekonomi keluarga yang tidak mampu, orang tua SDA menerima perjodohan itu. Mahar yang dijanjikan senilai Rp 70 juta. Uang itu akan dibagi antara korban dan tetangga yang menjodohkannya. “Dibuat surat perjanjian,” ujar Yan Mangandar.

Setelah perjodohan disetujui, TN menghubungi SDA pada 22 Maret 2025 dan menyampaikan calon pengantin pria ingin melakukan panggilan video.

TN pun menjemput SDA dan membawanya ke vila untuk video call dengan AMI. SDA yang didampingi bibinya diminta melepas kerudung dan disuruh berjalan bak model di depan kamera. Di vila itu juga hadir pihak lain yang turut menjadi terlapor yakni: suami TN yang dipanggil Pak Haji, Habib I K, dan Mr M.

Untuk meyakinkan SDA agar mau menikah, TN menjelaskan calon pengantin pria merupakan dosen di Arab Saudi, Amerika, dan Indonesia. Akhirnya terjadilah pertemuan antara SDA dan AMI pada 2 April 2025. Pertemuan itu berlangsung di Apartemen Menteng, Jakarta Pusat. Di sana AMI memberikan sejumlah perhiasan kepada SDA.

Semua meyakinkan SDA dan sang ibu bahwa calon suami adalah lelaki yang baik. Pada akhirnya disepakatilah akad nikah pada 4 April 2025 di Vila Bunga, Cipanas, Jawa Barat.

Pernikahan tersebut terjadi dengan maskawin berupa cincin emas putih 4 gram (berat sebenarnya 1,99 gram) dan uang tunai sebesar Rp 70 juta. Ibu SDA mulai curiga karena tidak ada buku nikah dan hanya penandatanganan selembar kertas oleh kedua pengantin. Setelah akad rampung, AMI memberikan mahar dari pengantin laki-laki berupa uang Rp 35 juta. Ia mengklaim sisanya akan diberikan saat SDA dibawa ke Arab Saudi.

TN mengahampri sang ibu dan meminta jatahnya sesuai perjanjian awal. Seluruh uang tersebut kemudian diambil oleh TN dengan dalih sesuai kesepakatan awal mendapat bagian setengah dari mahar. Pernikahan terjadi sewaktu korban masih duduk di bangku kelas XII SMK.

Setelah pernikahan berlangsung, terjadi hubungan badan antara korban dan pelaku dalam rentan 7-9 April 2025. Namun WNA tersebut berdalih ada urusan pekerjaan di negaranya dan harus kembali ke Jeddah. Keduanya masih sempat berkomunikasi dan kembali bertemu pada 16 Mei 2025.

Pertemuan terjadi di Hotel Ibis Raden Saleh Cikini hingga 18 Mei 2025. Di sana kembali terjadi persetubuhan. Tak lama dengan dalih yang sama urusan pekerjaan, AMI pamit untuk kembali ke negaranya pada 22 Mei 2025 dan tidak ada kabar. Kemudian pada 20 Juni 2025 melalui seorang kenalan, seseorang datang ke rumah SDA dan menyampaikan AMI telah memberikan talak tiga.

Yan melaporkan sembilan orang dalam kasus ini. Mereka adalah TN, Habib IK, Pak Haji (suami TN), AMI, L, S, Mr M, H, dan A (pegawai Imigrasi Sukabumi).

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini