PLTB Rp7 Triliun di Pajampangan Sukabumi Masih Tahap Studi Kelayakan, Target Lelang 2026

Sukabumiupdate.com
Rabu 27 Agu 2025, 21:32 WIB
PLTB Rp7 Triliun di Pajampangan Sukabumi Masih Tahap Studi Kelayakan, Target Lelang 2026

Ilustrasi Kincir Angin Pembangkit Listrik Tenaga Bayu atau PLTB. | Foto: esdm.go.id

SUKABUMIUPDATE.com – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di wilayah Pajampangan atau Sukabumi Selatan terus bergulir. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menyatakan bahwa proyek ini masih dalam tahap survei dan studi kelayakan untuk memastikan potensi energi angin.

Menindaklanjuti pertemuan dengan calon investor asal Tiongkok yang berbasis di Singapura pada 26 Agustus 2025, Ali menjelaskan bahwa hingga kini belum ada pengajuan resmi perizinan dari investor. Saat ini, perusahaan sedang melakukan uji kelayakan dengan memasang alat pemancar untuk mengukur kekuatan angin di Kecamatan Ciracap.

“Secara data sekunder, Sukabumi selatan memiliki angin yang stabil dan memenuhi standar untuk industri pembangkit listrik tenaga bayu, dengan kekuatan sekitar 6 sampai 7. Itu dianggap layak, tapi memang butuh kepastian, sehingga perusahaan melakukan studi yang nanti visibilitasnya berlangsung satu tahun. Enam bulan pertama pun sudah bisa diketahui hasilnya,” jelas Ali kepada sukabumiupdate.com, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga: Pemkab Sukabumi Sambut Rencana Proyek PLTB di Pajampangan, PMA Mencapai RP7 Triliun

Ali menuturkan, proyek PLTB ini masuk dalam Rencana Umum Pembangkit Tenaga Listrik (RUPTL) Kementerian ESDM dan PLN, dengan target lelang pasokan listrik 100-150 megawatt pada 2026 untuk wilayah selatan Kabupaten Sukabumi. Ali menegaskan bahwa Pemerintah daerah mendukung penuh investasi ini karena selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, yang menargetkan bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada 2025.

“Faktanya, saat ini (capaian EBT nasional) baru tercapai 13 persen. Jadi memang ada kewajiban bagi pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan berusaha bagi investor di sektor energi baru dan terbarukan. Terlebih, sumber listrik dari energi fosil ditargetkan berhenti pada 2035, sehingga harus dipersiapkan dari sekarang,” ujarnya.

Selain untuk memenuhi kebutuhan energi lokal, lanjut Ali, pembangunan PLTB ini diharapkan mendorong percepatan pembangunan wilayah selatan.

“Kalau ada pembangkit listrik di sana, suplai energi lokal bisa dipenuhi. Selain itu, akan ada implikasi lain, seperti pembangunan infrastruktur, kewajiban CSR perusahaan dan penyerapan tenaga kerja lokal,” ungkapnya.

Dari sisi investasi, Ali menyebut nilai yang dipersiapkan tidak kurang dari Rp7 triliun. Investor juga berkomitmen membentuk perusahaan lokal di Sukabumi agar pajak daerah bisa diterima secara langsung.

“Selain di Ciracap, rencana pengembangan juga mencakup wilayah gabungan Jampangkulon, Surade, dan Waluran. Kita berharap studi kelayakan menunjukkan hasil positif, sehingga investasi ini bisa segera terealisasi. Kita semua harus mendukung, apalagi ini menyangkut kebutuhan energi yang akan memicu percepatan pembangunan,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini