Galian Berizin Agrowisata di Cibadak Sukabumi Dihentikan Satpol PP: Tanahnya Untuk Proyek Tol

Sukabumiupdate.com
Senin 13 Okt 2025, 18:55 WIB
Galian Berizin Agrowisata di Cibadak Sukabumi Dihentikan Satpol PP: Tanahnya Untuk Proyek Tol

Satpol PP Sukabumi saat hentikan proyek galian di Cibadak. Senin (13/10/2025) (Sumber: Dok Satpol PP)

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi dengan tegas menghentikan sementara aktivitas penggalian tanah yang berada di Kampung Batuasih, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, yang dilakukan oleh CV Tripatra Sukses.

Hal itu dilakukan buntut adanya temuan alat berat serta truk pengangkut tanah di kawasan tersebut, aktivitas penggalian tanah itu diduga disalurkan untuk kebutuhan proyek pembangunan Tol, sementara izin yang diajukan merupakan izin pembangunan kawasan agrowisata.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ujang Soleh Suryaman, mengatakan penghentian dilakukan setelah tim gabungan menemukan adanya aktivitas alat berat dan truk pengangkut tanah merah di lokasi.

“Betul, kegiatan di lokasi kami hentikan sementara sampai proses perizinan selesai,” kata Ujang kepada sukabumiupdate.com, Senin (13/10/2025).

Baca Juga: Hasil Polling sukabumiupdate.com: Soal Sumbangan Sapoe Sarebu di Jawa Barat

Terkait izin perusahaan, kata Ujang, sebelumnya pihak perusahaan disebut mengajukan izin untuk pembangunan kawasan agrowisata, namuin faktanya di lapangan adanya pengangkutan material untuk proyek jalan tol.

“Kami sudah mengimbau pihak perusahaan agar menghentikan aktivitas sampai semua izin lengkap. Jangan sampai kegiatan yang belum jelas izinnya tetap berjalan,” kata Ujang.

Menurutnya, pihak perusahaan telah menyatakan kesiapannya menghentikan sementara aktivitas di lokasi dan akan menyampaikan surat pernyataan resmi kepada Satpol PP Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Kecamatan Cibadak.

Dalam hal ini, pihaknya menegaskan tidak menolak kegiatan investasi atau proyek pembangunan, namun seluruhnya harus sesuai prosedur dan memiliki izin lengkap agar tidak melanggar ketentuan hukum.

“Kami dukung pembangunan, termasuk proyek strategis nasional, tapi semua harus tertib administrasi dan sesuai peruntukan izinnya,” pungkasnya.(adv)

Berita Terkait
Berita Terkini