SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah warga Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, melayangkan surat terbuka kepada Bupati Sukabumi terkait aktivitas PT Bogorindo Cemerlang. Dalam surat yang diajukan perwakilan warga, Padil Ramdan Marhaen, mereka menilai kegiatan perusahaan tersebut sudah melewati batas toleransi dan memerlukan tindakan tegas dari pemerintah daerah.
Dalam surat terbuka itu disebutkan, selama lebih dari satu minggu perusahaan melakukan pengerukan dan pemerataan tanah menggunakan alat berat di kawasan pemukiman warga. Aktivitas tersebut, menurut warga, dilakukan tanpa perizinan lengkap, tanpa AMDAL, tanpa persetujuan warga, dan tanpa dokumen resmi dari pemerintah daerah.
Padil menyampaikan, laporan lisan dan tertulis telah dilayangkan masyarakat setiap hari kepada Camat Cibadak, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, dan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi. Namun hingga kini, warga menilai belum ada tindakan nyata. Mereka bahkan menduga adanya perlindungan dari oknum tertentu, sehingga aduan masyarakat diabaikan.
Baca Juga: Wawalkot Sukabumi Jenguk Warga Penderita Neurofibromatosis, Tegaskan Komitmen Pelayanan Sosial
Warga juga menyoroti sejumlah risiko yang muncul, mulai dari potensi longsor, kerusakan drainase, pencemaran udara, hingga getaran alat berat yang merusak rumah. Karena itu, mereka menuntut Bupati turun langsung ke lapangan, mengevaluasi perangkat daerah yang dinilai tidak responsif, serta menindak tegas oknum ASN yang diduga melindungi aktivitas ilegal tersebut.
“Diamnya pemerintah daerah dalam kasus ini adalah bom waktu. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dan melemahkan kewibawaan Bupati,” demikian kutipan dalam surat terbuka warga.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menjelaskan bahwa lahan yang disoal warga merupakan eks perkebunan Tenjojaya seluas 299 hektare, yang sebelumnya pernah bermasalah pada periode 2013-2016.
Menurut Ali, pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke perusahaan. Mereka beralasan kegiatan yang berlangsung bukan pengerukan besar-besaran, melainkan pembersihan lahan di sekitar sekretariat atau kantor mereka. Namun, warga tetap menyoal karena adanya getaran dan kebisingan alat berat.
Baca Juga: Sahroni Dukung Polisi Tangkap Massa Anarkis Demo DPR: Di Bawah Umur Aja Udah Brengsek
“Karena ada keluhan, camat sudah mengeluarkan surat imbauan untuk dihentikan. DLH juga sudah kami koordinasikan, dan pada dasarnya kegiatan itu sudah berhenti,” ujar Ali, Rabu (27/08/2025).
Ali menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas lain di lahan atas atau kawasan camping ground. Perusahaan sebelumnya sempat ditegur karena memasang paving block dan rencana pembangunan saung. Dinas sudah turun ke lapangan, membuat berita acara, dan meminta perusahaan menghentikan kegiatan sampai proses perizinan selesai.
“Sudah ada pernyataan dari perwakilan perusahaan untuk menghentikan dan mengurus proses izin. Jadi sudah ada tindak lanjut sebetulnya, dan saat ini informasinya tidak ada lagi kegiatan,” jelasnya.
Ali menegaskan, meski ada rekomendasi dari kepala desa dan camat terkait lokasi camping ground, izin resmi tetap harus diproses sesuai aturan, mulai dari persetujuan bangunan hingga izin usaha.
Baca Juga: Hutan di Kaki Gunung Jayanti Palabuhanratu Kebakaran, Akses Pemadaman Sulit
"Mungkin karena pertimbangan sudah ada rekomendasi Kades dan Camat, jadi mereka memulai, padahal itu belum menjadi izin, tentunya izinnya nanti diakhiri dengan persetujuan bangunan kalau membangun gedung dan izin usaha," pungkasnya.