SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya mewujudkan lingkungan usaha yang tertib, aman, dan nyaman.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar memimpin kegiatan edukasi kepada pelaku usaha di Kecamatan Sukalarang pada Rabu (20/8/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi sebelumnya pada 13 Agustus 2025, yang menekankan larangan penggunaan bahu jalan untuk lokasi usaha, bongkar muat, maupun penyimpanan barang.
"Alhamdulillah, setelah dilakukan pengecekan, para pelaku usaha di Sukalarang sudah tidak lagi menggunakan bahu jalan. Ini kabar baik, semoga kondisi ini terus terjaga sehingga lingkungan tetap tertib, aman, dan rapi," ujar Ali.
Ia menegaskan, kegiatan usaha tidak hanya soal produksi dan distribusi, melainkan juga berdampak luas pada masyarakat. Dari aktivitas investasi lahir nilai tambah berupa lapangan pekerjaan, pemenuhan kebutuhan, hingga peningkatan kesejahteraan.
Baca Juga: DPMPTSP: Toko Modern di Kabupaten Sukabumi Bisa Buka 24 Jam dengan Izin Khusus
Namun, kata Ali, semua itu harus berjalan seiring dengan ketertiban umum. "Bahu jalan, marka jalan, maupun infrastruktur jalan lainnya adalah hak pengguna jalan, bukan untuk kegiatan usaha. Itu sudah kami sampaikan dan kami ikat dengan pernyataan komitmen bersama," jelasnya.
Ali mengakui, masalah pemanfaatan bahu jalan oleh pelaku usaha di Sukalarang sudah berulang kali terjadi. Namun, hasil pantauan sepekan terakhir menunjukkan tingkat kepatuhan yang cukup baik.
"Ini membuktikan bahwa dengan pendekatan persuasif, kebersamaan, dan silaturahmi, hasil yang kita harapkan bisa tercapai. Pelaku usaha mengikuti arahan, lingkungan tertib, dan masyarakat pun lebih nyaman. Inilah yang kita inginkan bersama," katanya. (ADV)