Mahasiswa KKN UMMI Desa Cibaregbeg Gelar Penyuluhan Hukum Anti Narkotika

Sukabumiupdate.com
Rabu 27 Agu 2025, 13:05 WIB
Mahasiswa KKN UMMI Desa Cibaregbeg Gelar Penyuluhan Hukum Anti Narkotika

Mahasiswa KKN UMMI Desa Cibaregbeg Gelar Penyuluhan Hukum Anti Narkotika (Sumber: Dok. Acara Gerakan Anti Narkotika Lawan Narkoba dengan Edukasi Kesehatan & Hukum)

SUKABUMIUPDATE.com - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Fakultas Hukum Kelompok 33 Desa Cibaregbeg, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, telah menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dan kesehatan untuk melawan peredaran serta penyalahgunaan narkotika. Acara yang bertema "Gerakan Anti Narkotika Lawan Narkoba dengan Edukasi Kesehatan & Hukum" pada Selasa, 26 Agustus 2025

Materi pertama disampaikan oleh Ibu Erza Nur Aprilia, S.K.M (Badan Narkotika Nasional) Mengangkat tema "Sinergi dan Kolaborasi Penanggulangan Narkoba Guna Wujudkan Indonesia Bersinar"

Erza Nur Aprilia, menjelaskan bahwa peredaran narkoba merupakan masalah global yang semain kompleks karena sindikat narkoba terus berinovasi dalam penyelundupan dan distribusi, sehingga generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan terjerumus pada narkoba

Peredaran narkoba kini menjadi masalah serius lintas negara karena produksi dan distribusinya semakin masif, terutama melalui jalur darat, laut, dan udara. Munculnya jenis jenis narkoba baru atau New Psychiactive Subtances (NPS) juga membuat pengendalian semakin sulit.

Berdasarkan data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), jumlah jenis NPS yang terdeteksi meningkat tajam, dari puluhan jenis Narkoba pada awal tahun 2000 an menjadi lebih dari 1.100 jenis yang telah dilaporkan di berbagai negara.

Baca Juga: Batang Pisang Jadi Pupuk Cair, KKN UMMI Dorong Pertanian Berkelanjutan di Sukajaya Sukabumi

Generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan terjerumus akibat pengaruh lingkungan, pergaulan, dan media". Oleh karena itu Ibu Erza menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi lintas sektor untuk menghadapi ancaman narkoba demi mewujudkan Indonesia yang bersinar.

Materi kedua disampaikan oleh Bapak Gunawan Suryaman, S.Kep., Ners (Puskesmas Sagaranten) Mengangkat tema "Dampak Narkoba Terhadap Kesehatan dan Kehidupan Sosial" yang berisi penjelasan lengkap mengenai jenis-jenis narkoba, efek buruknya secara fisik dan psikologis, serta konsekuensi hukum bagi para pelanggar.

​Gunawan Suryaman, menjelaskan bahwa Narkoba merupakan gabungan dari Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dapat merusak kesehatan fisik dan mental. "Narkoba bukan hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan keluarga, masyarakat, serta masa depan bangsa," ujar Gunawan.

​Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, Narkotika didefinisikan sebagai zat atau obat yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, hingga menimbulkan ketergantungan. Dalam presentasinya, Gunawan juga memaparkan berbagai jenis narkoba dan efek yang ditimbulkannya, mulai dari golongan depresan, stimulan, hingga halusinogen.

​Gunawan menegaskan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba diatur secara ketat oleh hukum. Berdasarkan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika, kepemilikan dan peredaran narkoba dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup jika melibatkan lebih dari 1 kilogram sabu atau 5 kilogram ganja.

​"Tantangan terbesar kita adalah mengapa tindak pidana narkotika terus meningkat setiap tahunnya. Apakah sanksi pidana yang ada belum cukup berat?" tanya Gunawan kepada peserta, menyoroti pentingnya edukasi dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat untuk memerangi narkoba.

Adv. Elias Bere, S.H. sebagai narasumber ketiga menjelaskan secara rinci tentang Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang merupakan landasan hukum dalam pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia.

Baca Juga: 631 Mahasiswa KKN UMMI Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Beliau memaparkan bahwa undang-undang ini memiliki tujuan ganda, yakni menjamin ketersediaan narkotika untuk keperluan medis dan ilmiah, serta melindungi dan memberantas peredaran gelap narkotika.

Selain itu, ia juga menekankan adanya jaminan rehabilitasi medis dan sosial bagi para pecandu narkotika, sebuah poin penting yang membedakan UU ini dengan UU sebelumnya, yaitu UU No. 22 Tahun 1997.

Menurut pemaparan Elias Bere, S.H., undang-undang ini membedakan sanksi bagi penyalahguna dan pengedar narkotika. Seorang penyalahguna Narkotika Golongan I dapat dipenjara paling lama 4 tahun, Golongan II paling lama 2 tahun, dan Golongan III paling lama 1 tahun.

"Namun, jika terbukti sebagai korban penyalahgunaan, mereka diwajibkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial," jelas Elias Bere, S.H. merujuk pada Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika.

Sanksi yang jauh lebih berat diberikan kepada para pengedar. Elias Bere, S.H. menyebutkan bahwa perbuatan seperti membawa, mengirim, atau mengangkut narkotika Golongan I dapat dihukum penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda minimal Rp800 juta. Hukuman ini dapat meningkat menjadi penjara seumur hidup jika barang bukti melebihi 1 kilogram atau 5 gram, tergantung bentuk narkotikanya.

Di akhir sesi, narasumber melemparkan beberapa pertanyaan kritis kepada peserta, seperti mengapa kasus narkotika terus meningkat setiap tahun dan apakah sanksi hukum saat ini sudah setimpal dengan perbuatannya.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bertujuan untuk mendorong peserta agar berpikir lebih dalam mengenai efektivitas penegakan hukum dalam memberantas narkotika, dengan merujuk pada tiga komponen hukum menurut Lawrence M. Friedman: legal substance, legal structure, dan legal culture.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat, khususnya di Desa Cibaregbeg, mengenai bahaya narkotika dan konsekuensi hukum yang menyertainya, sekaligus mengajak mereka untuk berperan aktif dalam melawan penyalahgunaan narkoba. (medpart)

Sumber: Rilis KKN Fakultas Hukum Kelompok 33 Universitas Muhammadiyah

Berita Terkait
Berita Terkini