SUKABUMIUPDATE.com - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi turut serta dalam pelepasan 631 mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) sekaligus memberikan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan pada Senin (28/7/2025).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Ryan Gustaviana mengatakan pemberian perlindungan kepada para mahasiswa KKN bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman selama menjalankan proses KKN.
“Perlindungan bagi mahasiswa ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan mahasiswa magang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan kematian," ujar Ryan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Dukung UMKM Naik Kelas 2025, Serahkan Klaim Rp 158 Juta
“Dan perlindungan ini sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi mahasiswa yang mengikuti KKN," tambahnya.
Ryan juga menyebutkan bahwa mahasiswa yang menjalani program KKN akan diikutsertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Adapun iuran premi untuk kedua program jaminan sosial tersebut yakni sebesar Rp 16.800 per bulan. (ADV)