SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menggelar kegiatan Sosialisasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Hotel Horison, Kota Sukabumi, Rabu (15/10/2025). Kegiatan bertema Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana ini diikuti ratusan peserta dari berbagai kalangan.
Peserta yang hadir meliputi tokoh masyarakat, kepala desa, karang taruna, mahasiswa, akademisi, jurnalis, hingga aparat penegak hukum. Acara berlangsung interaktif dengan menghadirkan narasumber dari unsur penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, dan perwakilan LPSK.
Dalam sambutannya, Dewi Asmara menjelaskan bahwa sosialisasi ini digelar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak-hak saksi dan korban dalam proses hukum. Ia menilai, banyak warga yang belum mengetahui bahwa negara telah memiliki mekanisme resmi untuk memberikan perlindungan.
Baca Juga: LPSK Siap Beri Perlindungan Terhadap RR, Korban TPPO Asal Sukabumi di Cina
“Kehadiran LPSK menjadi harapan bagi masyarakat, khususnya bagi saksi dan korban yang membutuhkan jaminan rasa aman serta akses terhadap keadilan. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme pengajuan perlindungan,” kata Dewi.
Dewi juga menekankan pentingnya melibatkan generasi muda dalam kegiatan seperti ini. Menurutnya, anak muda dari berbagai unsur masyarakat perlu memahami peran lembaga negara dalam memberikan rasa aman bagi saksi dan korban.
“Kami sengaja adakan untuk generasi milenial, karena anak muda dari berbagai unsur perlu dirangkul. Hadir juga polisi, kejaksaan, dan LPSK supaya ada pemahaman bahwa lembaga ini merupakan perwujudan negara hadir agar membantu perkara pidana menjadi terang benderang,” jelasnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Prabowo Bagi-bagi Token Listrik Gratis Oktober 2025 Adalah Tidak Benar!
Politisi senior Partai Golkar itu menambahkan, kegiatan serupa akan terus digelar di berbagai daerah untuk memperluas jangkauan edukasi hukum kepada masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK RI, Wawan, yang turut hadir dalam acara tersebut menegaskan bahwa lembaganya hanya dapat memberikan perlindungan bagi saksi dan korban yang kasusnya tengah diproses secara hukum.
“Sepanjang itu tindak pidana tertentu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pasti kami akan memberikan atensi. Tindak pidana perdagangan orang termasuk di dalamnya,” kata Wawan.
Kegiatan yang berlangsung selama satu hari itu ditutup dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Antusiasme peserta menunjukkan bahwa isu perlindungan saksi dan korban semakin mendapat perhatian publik, terutama di kalangan muda Sukabumi. (adv)