Kisah Pilu Perempuan ODGJ di Nagrak Sukabumi, 15 Tahun Dikurung karena Terbatas Biaya

Sukabumiupdate.com
Selasa 26 Agu 2025, 18:04 WIB
Kisah Pilu Perempuan ODGJ di Nagrak Sukabumi, 15 Tahun Dikurung karena Terbatas Biaya

Ajan (40 tahun), perempuan ODGJ asal Nagrak Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari

SUKABUMIUPDATE.com – Kisah pilu seorang perempuan dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Sukabumi terungkap. Perempuan bernama Ajan (40 tahun), warga Kampung Cikawung RT 04/02, Desa Babakan Panjang, Kecamatan Nagrak, dikurung keluarganya selama 15 tahun lantaran keterbatasan biaya dan akses untuk berobat.

Operator Sistem Gender dan Anak (Opsiga) Komisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Sukabumi, Arum, mengatakan kasus ini bermula dari laporan Kepala Puskesmas Girijaya. “Pada hari Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, saya ditelepon kepala puskesmas yang menginformasikan adanya ODGJ yang sudah lama dikurung,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (26/8/2025).

Menurut Arum, Ajan mulai mengalami gangguan sejak masih gadis, pernah berobat ke seorang tabib di Jampang, bahkan sempat dinikahkan dengan orang yang mengobatinya. Pernikahan itu tidak bertahan lama. Setelah bercerai, ia sempat menikah lagi dengan seorang pria asal Blitar, namun kembali berakhir dengan perceraian.

"Setelah sempat bekerja di Jakarta. pada sekitar tahun 2010, Ajan pulang lagi ke Sukabumi, lalu kondisi kejiwaannya kambuh kembali. Sejak itulah dia dikurung oleh keluarganya," kata Arum.

Baca Juga: Disperkim Sukabumi Siap Perbaiki Rumah Etin, Warga Simpenan yang Tinggal di Kandang Domba

Ia menambahkan, meski Ajan dikenal pendiam, ia sering melampiaskan emosi dengan tindakan fisik. Rambut saudaranya pernah dijambak, bahkan ibunya juga kerap mengalami kekerasan dari Ajan. Hal itu membuat keluarga memutuskan mengurungnya demi alasan keamanan.

“Keluarganya terdiri dari kakak-kakaknya yang semuanya janda. Mereka juga terbentur biaya dan jarak untuk membawa Ajan berobat ke Puskesmas atau rumah sakit. Motor tidak punya, ongkos ojek pun cukup berat untuk mereka. Karena itu, akhirnya kondisi ini bertahan bertahun-tahun,” kata Arum.

Kasus ini baru terbongkar setelah keluarga mulai membuka diri dan datang ke puskesmas untuk meminta rujukan ke rumah sakit jiwa. Namun, saat dicek, Ajan belum memiliki jaminan kesehatan.

“Dari puskesmas sudah dilakukan home visit. Kepala puskesmas kemudian koordinasi dengan saya, lalu saya teruskan ke Sentra Phalamarta dan Dinas Sosial. Sampai hari ini belum ada informasi tindak lanjut,” ucapnya.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Perketat Penyaluran LPG 3 Kg Mulai 2026, Hanya Kategori Ini yang Bisa Beli

Arum mengungkapkan kendala utama saat ini adalah biaya untuk membawa Ajan ke Rumah Sakit Jiwa dr. Marzoeki Mahdi, Bogor.

“Kemarin kita sudah mengurus administrasi kependudukan dan kartu keluarga. Hari ini juga dilakukan perekaman e-KTP untuk melengkapi syarat pengobatan. Tapi untuk rujukan ke rumah sakit masih terkendala biaya,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini