Pemerintah Bakal Perketat Penyaluran LPG 3 Kg Mulai 2026, Hanya Kategori Ini yang Bisa Beli

Sukabumiupdate.com
Selasa 26 Agu 2025, 17:15 WIB
Pemerintah Bakal Perketat Penyaluran LPG 3 Kg Mulai 2026, Hanya Kategori Ini yang Bisa Beli

Penjualan LPG 3 Kilogram bersubsidi | Foto : Syams

SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah berencana memperketat penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) bersubsidi. Nantinya, hanya masyarakat tertentu yang berhak membeli bahan bakar subsidi tersebut sesuai dengan kategori yang ditetapkan.

Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran, sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan dan distribusi yang tidak sesuai peruntukan.

Mengutip dari suara.com, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyebut masyarakat yang berhak mendapatkan LPG 3 kg dikelompokan dari desil 1 hingga 7. Pemerintah juga akan mengontrol kuota yang disalurkan.

Menurut Bahlil, pemerintah juga akan menyisir masyarakat yang masuk kelompok desil 1-7 dengan menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga: Mengenal Hirschsprung, Penyakit yang Buat Perut Dua Bocah Sukabumi Membesar

"Kita nanti tetap berbasis komoditas, tapi desilnya sampai desil 7 atau 8 ya. Nanti kita kontrol dari kuotanya. Dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN," ujarnya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selas (26/8/2025).

Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan, lewat skema itu, pembelian LPG 3 kg dengan KTP atau berdasarkan NIK itu mulai berjalan. Rencananya, kebijakan itu mulai berlaku pada tahun 2026 mendatang,

"Tahun depan iya (beli LPG 3 Kg pakai KTP). Jadi ya kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah," ucapnya.

Namun, Bahlil menambahkan, rencana ini masih terus dibahas oleh pemerintah, termasuk soal teknis dari pembatasan pembelian LPG 3 kg.

Baca Juga: Langkah Berani Slipknot: Katalog Legendaris Dijual Seharga Rp1,86 Triliun!

Adapun pembagian Desil berdasarkan tingkat kesejahteraan:

Desil 1: Kelompok 10% penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah atau yang paling miskin, bahkan kadang disebut miskin ekstrem.

Desil 2-4: Kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah, termasuk kategori miskin dan rentan miskin.

Desil 5: Masuk ke dalam kelompok pengeluaran atau kesejahteraan moderat.

Desil 6: Kelompok penduduk dengan pengeluaran atau kesejahteraan moderat.

Desil 7-9: Kelompok penduduk dengan pengeluaran atau kesejahteraan menengah ke atas.

Desil 10: Kelompok 10% penduduk dengan tingkat kesejahteraan tertinggi atau yang terkaya.

Baca Juga: Langkah Berani Slipknot: Katalog Legendaris Dijual Seharga Rp1,86 Triliun!

Sebelumnya, Pemerintah tengah mengkaji kebijakan penetapan satu harga untuk LPG tabung 3 kilogram di seluruh wilayah Indonesia.

Wacana ini muncul sebagai bagian dari upaya mengurangi potensi kebocoran subsidi yang selama ini masih menjadi masalah serius di lapangan.

Menurut Bahlil, aturan ini akan masuk dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 yang mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG 3 kg.

"Perpresnya sedang kami bahas. Kita akan ubah beberapa metode agar kebocoran tidak terjadi, termasuk soal harga. Ada kemungkinan kita akan tetapkan satu harga untuk LPG 3 kg supaya tidak ada gerakan tambahan di bawah," ujar Bahlil.

Baca Juga: Kisah dari Sukabumi yang Menyayat Hati, Etin Terpaksa Tidur di Kandang Domba Bersama Sang Ibu

Wacana pemerintah menetapkan kebijakan satu harga didorong oleh masih maraknya ketimpangan harga LPG 3 kg di berbagai daerah. Meski sudah disubsidi, harga jual di lapangan kerap melebihi harga eceran tertinggi atau HET yang ditetapkan pemerintah.

Kondisi ini dinilai Bahlil mencederai semangat subsidi yang seharusnya meringankan beban masyarakat kecil. Ia menegaskan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran besar untuk subsidi LPG 3 kg, yakni mencapai Rp80 hingga Rp87 triliun setiap tahunnya. Namun jika distribusinya tidak terkendali, tujuan dari bantuan tersebut tidak akan tercapai.

Sumber : Suara.com

Berita Terkait
Berita Terkini