Pemprov Jabar Alokasikan Rp60,8 Miliar untuk THR PPPK Paruh Waktu

Sukabumiupdate.com
Sabtu 28 Feb 2026, 23:50 WIB
Pemprov Jabar Alokasikan Rp60,8 Miliar untuk THR PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi uang THR. (Sumber Foto: Freepik/abiseka)

SUKABUMIUPDATE.com - Angin segar berembus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemprov Jabar secara resmi mengumumkan telah menyiapkan alokasi anggaran khusus untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.

Total anggaran yang disiapkan untuk memenuhi hak para aparatur tersebut mencapai Rp60,8 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan bahwa penganggaran ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan nyata bagi ASN, termasuk kategori paruh waktu, dalam menyambut hari raya Idulfitri.

"Besaran THR yang akan diterima masing-masing PPPK Paruh Waktu setara dengan satu bulan gaji terakhir," ujar Herman, Jumat (27/2/2026).

Meskipun ketersediaan dana sudah dipastikan aman, Herman menjelaskan bahwa proses pencairan masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur teknis pemberian THR bagi ASN tahun 2026.

Regulasi tersebut akan menjadi payung hukum utama bagi pemerintah daerah untuk mengeksekusi pembayaran. Begitu PP resmi terbit, Pemprov Jabar berkomitmen untuk segera mempercepat proses administrasi pencairan.

"Kami pastikan proses administrasi akan berjalan cepat karena anggarannya sudah siap di meja. Kami hanya tinggal menunggu instruksi pusat melalui PP tersebut," tambah Herman.

Pemprov Jabar juga memastikan koordinasi dengan perangkat daerah terkait terus dilakukan agar pelaksanaan pembayaran THR dapat berlangsung tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Humas Jabar

Berita Terkini