SUKABUMIUPDATE.com - Aksi nekat wanita muda berinisial GPR (34) untuk menyelundupkan obat terlarang ke dalam Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, berhasil digagalkan petugas. Aksi penyelundupan yang terjadi pada Senin 23 Juni 2025, itu terungkap setelah petugas mencurigai gerak-gerik pelaku saat hendak menjenguk seorang tahanan.
Informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, obat terlarang tersebut disembunyikan di area sensitif tubuh pelaku tepatnya di area kemaluan guna mengelabui sistem keamanan petugas.
Kepala Lapas Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, mengatakan bahwa pada saat petugas melakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah kapsul berisi zat terlarang yang dibungkus rapi dan disembunyikan di area sensitif tubuh pelaku.
"Kami berhasil menggagalkan penyelundupan berkat kewaspadaan petugas yang mencurigai perilaku pengunjung tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan lebih mendalam, ditemukan barang bukti yang diduga jenis obat-obatan terlarang," kata Kurnia Panji Pamekas, kepada sukabumiupdate.com, Selasa (24/6/2025).
Baca Juga: Kisah Seorang Laki-laki yang Masuk Surga karena Menyingkirkan Duri di Jalan
Kurnia Panji mengungkapkan bahwa GPR itu datang untuk membesuk seorang tahanan kasus penyalahgunaan farmasi. Namun, niat tersebut rupanya disertai aksi kriminal yang kini membuatnya berurusan dengan hukum.
"Barang bukti langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pemeriksaan laboratorium. Saat ini, GPR tengah diperiksa intensif oleh Satuan Narkoba Polres Sukabumi," jelasnya.
Kurnia Panji menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk penyelundupan narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan mereka.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum di dalam lingkungan Lapas. Keamanan dan pemberantasan narkotika serta obat-obatan terlarang merupakan prioritas utama kami," tandasnya.