SUKABUMIUPDATE.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi resmi menetapkan enam orang jadi tersangka dalam kasus persekusi atau aksi main hakim sendiri terhadap GS (16 tahun), remaja asal Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi.
Dari enam tersangka yang berinisial LK, GL, RD, UC, AE, dan AY, dua di antaranya masih buron dan dalam pengejaran polisi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dari bukti dan keterangan saksi-saksi yang dikumpulkan penyidik.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi kita gelar marathon ke penyidikan dan sudah ditetapkan 6 tersangka. Dua di antaranya masih dalam pengejaran," kata Hartono kepada sukabumiupdate.com, Selasa malam (12/8/2025).
Dua tersangka yang masih diburu polisi tersebut yakni LK dan GL. Mereka disebut terekam jelas dalam video persekusi.
Baca Juga: Polres Sukabumi Periksa 10 Saksi, Penyidikan Kasus Remaja Korban Amuk Massa di Cikidang
Sementara itu, kuasa hukum korban dari LBH Dharma Putra Jayakarta, Eros Rosidin, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti tambahan kepada penyidik.
"Malam ini, sesuai petunjuk penyidik, kami menyerahkan barang bukti berupa sandal, celana panjang, dan jaket yang dikenakan korban saat kejadian. Barang bukti ini sesuai dengan keterangan terlapor di BAP, di mana korban sempat dipukul menggunakan sandal tersebut," jelas Eros.
Eros juga mengapresiasi langkah cepat Polres Sukabumi dalam menangani kasus ini, namun ia menyayangkan sikap beberapa pelaku yang tidak kooperatif.
"Saya mengecam keras masih adanya pelaku yang bersembunyi atau melarikan diri. Ini menunjukkan mereka tidak menghormati proses hukum. Bukannya meminta maaf, malah seperti terus memainkan bola api yang bergulir. Kami berharap mereka segera menyerahkan diri," tegasnya.