Babak Baru Kasus Pembubaran Retret di Cidahu Sukabumi: 4 Orang Dilaporkan ke Bareskrim

Sukabumiupdate.com
Rabu 16 Jul 2025, 19:28 WIB
Babak Baru Kasus Pembubaran Retret di Cidahu Sukabumi: 4 Orang Dilaporkan ke Bareskrim

Ratusan warga Cidahu Sukabumi saat menggeruduk rumah singgah lokasi retret pelajar kristen. | Foto : Ibnu Sanubari

SUKABUMIUPDATE.com – Kasus pembubaran retret dan perusakan rumah singgah pelajar Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru.

Kuasa hukum korban melaporkan empat orang ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan persekusi, intimidasi, dan penistaan agama.

Laporan ke Bareskrim ini berbeda dengan laporan yang sebelumnya telah ditangani oleh Polres Sukabumi, yang fokus pada tindak pidana perusakan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum korban, Subadria Nuka, saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim, Senin 14 Juli 2025.

“Untuk di Sukabumi itu laporan kami hanya fokus di perusakannya. Sementara di Bareskrim kami fokus ke persekusi, intimidasi, dan dugaan penistaan agama,” ujar Subadria dikutip dari tempo.co, Rabu (16/7/2025).

Baca Juga: Polda Jabar Evaluasi Kapolsek Cidahu usai Pernyataan Viral soal Rumah Retret di Sukabumi

Subadria menjelaskan, laporan di Polres Sukabumi menggunakan Pasal 170 juncto 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan. Sedangkan di Bareskrim, laporan berupa aduan masyarakat (dumas) dengan dasar hukum Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Empat orang yang dilaporkan ke Bareskrim antara lain ketua RT setempat, Kepala Desa Tangkil, seorang tokoh agama, dan Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) salah satu partai politik. Nama terakhir itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi dalam perkara perusakan.

“Kami berharap Bareskrim bisa segera memproses laporan kami,” tegas Subadria.

Korban perusakan rumah singgah lokasi retret pelajar kristen di Cidahu Sukabumi bersama dua kuasa hukumnya saat menunjukan bukti laporan ke Divisi Propam Mabes Polri.Korban perusakan rumah singgah lokasi retret pelajar kristen di Cidahu Sukabumi bersama dua kuasa hukumnya saat menunjukan bukti laporan ke Divisi Propam Mabes Polri.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga melaporkan Kapolsek Cidahu AKP Endang Slamet ke Divisi Propam Mabes Polri. Endang diduga turut memprovokasi massa dalam insiden tersebut. Laporan diterima dengan nomor: SPSP2/003168/VII/2025/BAGYANDUAN.

Sebelumnya, Polres Sukabumi telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara perusakan rumah singgah lokasi kegiatan retret tersebut. Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan bahwa proses hukum hingga saat ini tetap berjalan.

Pihaknya bahkan sudah melakukan koordinasi dengan kejaksaan untuk pelimpahan tersangka beserta barang bukti dan berkas perkara.

“Kami telah melakukan pemberkasan, dan berkas perkaranya sudah dikirim ke jaksa penuntut umum. Saat ini delapan orang telah ditetapkan tersangka, dan tidak menutup kemungkinan ada pendalaman lebih lanjut terhadap pihak lain yang terlibat,” jelasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini