2 ASN DLH Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi Truk Sampah, Rugikan Negara Rp877 Juta

Sukabumiupdate.com
Kamis 26 Jun 2025, 19:12 WIB
2 ASN DLH Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi Truk Sampah, Rugikan Negara Rp877 Juta

Berkemeja oren, tampang dua tersangka kasus korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi saat akan dibawa ke lapas Warungkiara. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) aktif di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pelayanan persampahan tahun anggaran 2024.

Penetapan ini dilakukan pada Kamis (26/6/2025), setelah proses penyidikan yang berlangsung sejak Maret lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025. Dari hasil penyidikan tersebut, dua pejabat di lingkungan DLH ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka berinisial TS, seorang ASN perempuan, dan HR, ASN laki-laki. TS menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan HR merupakan bendahara pengeluaran pembantu dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan truk dan pick-up operasional angkutan sampah.

“Keduanya kami tetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01 dan Print-02 tanggal 26 Juni 2025,” ujar Agus.

Baca Juga: Kejaksaan Sita 50 Dokumen dan Laptop usai Geledah Kantor DLH Kabupaten Sukabumi

Kasus ini bermula dari kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truk dan Pick-Up Operasional Angkutan Sampah Tahun Anggaran 2024 di DLH Kabupaten Sukabumi. Dugaan penyimpangan mencuat setelah Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan audit.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat bernomor 700.1.2.1/955/Irbansus/2025 tertanggal 21 Maret 2025, tercatat kerugian keuangan negara sebesar Rp877.233.225. Berdasarkan temuan tersebut, tim penyidik menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka mencakup praktik mark up dan kegiatan fiktif. Contohnya, harga pembelian oli yang dicatat empat kali lipat dari harga sebenarnya, serta pekerjaan jasa pihak ketiga yang ternyata dilaksanakan oleh pegawai internal DLH sendiri.

“Pagu anggarannya kurang lebih sebesar Rp1,7 miliar. Ada indikasi penggelembungan harga dan pengadaan yang tidak pernah dilakukan,” ungkap Agus.

Sebagai barang bukti, tim penyidik telah menyita 50 dokumen dan satu unit laptop dari hasil penggeledahan sebelumnya di kantor DLH Kabupaten Sukabumi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Saat ini, TS dan HR telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Warungkiara berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 26 Juni 2025, untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan hingga 15 Juli 2025. “Keduanya sebelumnya telah diperiksa kesehatannya di RSUD Sekarwangi dan dinyatakan dalam kondisi sehat,” tutur Agus.

Ia juga menegaskan bahwa kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka. “Penyidikan masih terus berlanjut, dan kami masih melakukan pendalaman terhadap peran-peran lainnya,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum para tersangka, Indra Sukmana Agustian, menyatakan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. “Sejak awal klien kami sangat kooperatif dan kami akan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai proses persidangan,” ujar Indra.

Berita Terkait
Berita Terkini