SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi terus mengambil peran aktif dalam menciptakan usaha yang tertib dan aman. Salah satu langkah yang akan dilakukan yakni dengan mendorong legalitas usaha di bidang jasa telekomunikasi, yang belakangan makin berkembang pesat.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Cecep Supriadi, usai menghadiri rapat koordinasi yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Kebonpedes, Jumat (11/7/2025).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 120 Tahun 2021 serta Instruksi Bupati Nomor 500/6732/DPMPTSP/2024 yang mengatur soal pengawasan perizinan berusaha.
Baca Juga: Cegah Gangguan Keamanan, Satpol PP Sukabumi Gelar Trantibum hingga Wilayah Sukalarang
Menurutnya, izin usaha resmi sangat penting dalam menjamin keamanan infrastruktur, kualitas layanan kepada masyarakat, hingga perlindungan hukum bagi pengusaha itu sendiri.
"Tentunya dengan legalitas yang lengkap, sebuah usaha akan lebih mudah berkembang, dipercaya, dan berkontribusi positif untuk Kabupaten Sukabumi," kata Cecep
Cecep juga menegaskan bahwa Satpol PP siap bersinergi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam mengawal proses perizinan, sekaligus melakukan pengawasan di lapangan jika ditemukan pelanggaran.
"Kami tidak datang untuk menakut-nakuti, justru ingin mendorong agar pelaku usaha semakin paham pentingnya berizin resmi. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal keberlanjutan usaha itu sendiri," imbuhnya. (adv)