Landasan Pesawat di Simpenan Sukabumi Harus Berizin, Satpol PP: Walaupun untuk Darurat Bencana

Sukabumiupdate.com
Jumat 04 Jul 2025, 13:48 WIB
Landasan Pesawat di Simpenan Sukabumi Harus Berizin, Satpol PP: Walaupun untuk Darurat Bencana

Rencana pembangunan landasan pesawat kecil kedaruratan di Simpenan Kabupaten Sukabumi (Sumber: dok satpol pp)

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi meminta operator pembangunan landasan pesawat kecil di di Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, menempuh prosedur perizinan. Proyek yang disebut untuk kepentingan darurat kebencanaan ini tetap harus menempuh aturan perizinan dari pemerintah dan lembaga-lembaga yang punya kewenangan.

Tim dari Satpol PP mendatangi, lokasi proyek tersebut pada Jumat (4/7/2025), setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas pembangunan landasan pesawat kecil di Desa Kertajaya Kecamatan Simpenan. Landasan tersebut rencananya akan dibangun di lahan seluas sekitar 10 hektar, ditujukan untuk keperluan logistik saat terjadi bencana.

Kepala Seksi Penegakan Perda, Cecep Supriadi, mengatakan pengecekan uamh dilakukan bersama jajaran kecamatan simpenan, memastikan jika pembangunan landasan tersebut belum memiliki izin.

Baca Juga: Benarkah? Modus Kejahatan Jalanan dengan Mencopot Pelat Nomor Kendaraan

“Pembangunan ini diklaim untuk keperluan kemanusiaan dalam kondisi darurat, namun hingga saat ini belum ada izin resmi dari otoritas terkait. Kami mengingatkan pihak pengelola untuk segera mengurus perizinan sesuai regulasi,” ujar Cecep, Kamis (4/7/2025).

Menurut Cecep, Satpol PP tidak serta-merta melarang pembangunan tersebut, apalagi untuk kepentingan kebencanaan. Namun, penegakan aturan menjadi hal yang tak bisa dikesampingkan demi tertib administrasi dan kepastian hukum.

"Tujuan boleh baik, tapi prosedur tetap harus dilalui. Ini penting agar tidak menimbulkan polemik dan pelanggaran kedepannya," jelasnya.

Baca Juga: Ditinggal ke Kebun dan Pengajian, Rumah Warga Cibonceret Sukabumi Terbakar

Satpol PP juga meminta pihak kecamatan untuk terus memantau perkembangan di lapangan serta memastikan tidak ada aktivitas lanjutan sebelum izin dikantongi. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kondusifitas wilayah.

"Penertiban dan pengawasan merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga keteraturan dan ketertiban umum di tengah pesatnya pembangunan di Kabupaten Sukabumi," tandasnya.

Izin Pembangunan Landasan Pesawat  

Baca Juga: 500 Guru Swasta di Sukabumi Terancam Dirumahkan, Dampak Kebijakan Rombel Negeri Jadi 50 Murid

Melansir portal Kementerian Perhubungan RI, izin pembangunan pesawat kecil diatur dalam sejumlah aturan pemerintah. Mulai dari Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan; Peraturan Pemerintah nomor 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan; Peraturan Pemerintah nomor 70 Tahun 2001 Tentang Kebandarudaraan; Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 11 Tahun 2010 Tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional; Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 48 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Bandar Udara; dan Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan.

 

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini