Tol Bocimi Seksi 3 Terkendala Tanah Desa dan Wakaf, Ini Langkah Pemkab Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Jumat 13 Jun 2025, 21:43 WIB
Tol Bocimi Seksi 3 Terkendala Tanah Desa dan Wakaf, Ini Langkah Pemkab Sukabumi

Progres pembangunan tol bocimi seksi 3 (Cibadak-Cisaat) (Sumber Foto: kanal youtube edwar widodo)

SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengungkap sejumlah kendala dalam percepatan pembangunan Jalan Tol Bogor-Ciawi–Sukabumi (Bocimi) Seksi 3. Salah satu hambatan utama adalah pembebasan lahan milik desa yang belum tuntas, khususnya yang berstatus tanah kas desa dan tanah wakaf.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman usai mengikuti rapat koordinasi percepatan proyek strategis nasional (PSN) Tol Bocimi Seksi 3 bersama Kantor Staf Presiden (KSP) di Gedung Bina Graha KSP, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

Menurut Ade, pihak KSP mendorong agar seluruh kendala yang menghambat proyek segera dievaluasi dan diselesaikan. Hal ini mengingat proyek Tol Bocimi merupakan bagian dari infrastruktur strategis nasional yang ditargetkan bisa rampung tepat waktu.

"Adapun untuk Kabupaten Sukabumi yang dipertanyakan adalah mengenai data tanah kas desa dan wakaf. Dan sudah kita sampaikan bahwa tanah kas desa ada di enam desa dengan jumlah bidangnya ada 26," kata Ade.

Baca Juga: Dorong Akses Pendidikan Tinggi, Pemkab Sukabumi Luncurkan Beasiswa Generasi Mencrang di UMMI

Ia menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebagai salah satu syarat legal dalam pelepasan tanah kas desa untuk proyek strategis nasional. Rekomendasi tersebut menjadi dasar hukum bagi desa dalam melakukan pelepasan atau tukar menukar aset desa sesuai regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut Sekda Ade kemudian berharap melalui hasil evaluasi bersama ini, pembangunan Tol Bocimi Seksi 3 dapat segera dilanjutkan tanpa hambatan berarti, termasuk dalam hal legalitas dan pelepasan lahan milik desa dan masyarakat.

"Mudah-mudahan dari hasil evaluasi ini, jalan tol Ciawi-Sukabumi seksi 3 dapat terselesaikan tepat waktu," pungkas Sekda.

Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi saat mendampingi Sekda Ade Suryaman dalam Rakor percepatan proyek Tol Bocimi Seksi 3 bersama KSP. | Sumber: Dokpim Pemkab SukabumiKepala DPMD Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi saat mendampingi Sekda Ade Suryaman dalam Rakor percepatan proyek Tol Bocimi Seksi 3 bersama KSP. | Sumber: Dokpim Pemkab Sukabumi

Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Tenaga Ahli Utama KSP, Helson Siagian, dan dihadiri oleh perwakilan Kementerian PUPR, Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Jawa Barat.

Dari Kabupaten Sukabumi, turut hadir DPMD dan Kantor ATR/BPN, yang memiliki peran dalam memfasilitasi proses tukar menukar tanah kas desa.

Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, menuturkan bahwa dari total 26 titik tanah kas desa, sebanyak 11 titik dari dua desa sudah diajukan permohonan tukar menukar oleh Bupati Sukabumi kepada Gubernur Jawa Barat.

“Sementara 15 titik sisanya masih dalam proses penyelesaian antara pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalan tol dan pemerintah desa,” jelas Gun Gun.

Berita Terkait
Berita Terkini